Kesadaran Penerbit Serahkan Hasil Karya Masih Rendah

Anggota Komisi X DPR, Nuroji. Foto: Husen/jk
Kesadaran sejumlah penerbit buku di Indonesia untuk menyerahkan hasil karya para penulisnya ke perpustakaan nasional dan provinsi dinilai masih rendah. Padahal, itu adalah kewajiban yang diamanatkan UU No 40 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
“Banyak penulis dan pencipta tidak menyimpan hasil karyanya di perpustakaan nasional atau provinsi. Banyak penulis dan penerbit tidak tahu ada undang-undang itu,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Nuroji usai pertemuan dengan Kepala Perpustakaan Kota Batam dalam rangkaian kunjungan kerja spesifik ke Batam, Kepri, Rabu (7/2/2018).
Diakui Nuroji, sosialisasi atas UU ini sejak dahulu memang minim, sehingga banyak penerbit tak tahu kewajiban setiap karya cetak yang dihasilkan untuk disimpan salinannya di perpustakaan nasional. Sebagian penerbit yang mengetahui kewajiban ini mengeluhkan biaya kirim yang mahal atas hasil karya cetaknya ini ke perpustakaan nasional dan provinsi.
Nuroji lalu menjelaskan bahwa sudah ada kerja sama antara PT. Pos Indonesia dengan Perpustakaan Nasional untuk menggratiskan pengiriman hasil karya itu. Tapi, tetap tak berjalan.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, banyak keuntungan bila penerbit atau penulis buku mengirim hasil karyanya ke perpustakaan. Selain mempopulerkan bukunya juga untuk menyelamatkan arsip buku tersebut bila terjadi kehilangan di penerbit atau penulis tak menyimpan lagi salinan buku yang ditulisnya.
Perpustakaan dalam konteks ini berperan menyelamatkan hasil karya para penulis buku. “Dengan menyerahkan ke perpustakaan akan tersimpan dengan baik. Ini masalah kesadaran penulis dan penerbit dalam menyetor hasil karyanya,” kilah Nuroji. (mh/sf)