Daya Saing Negara Ditentukan Mutu Pendidikan

02-02-2018 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR, Djoko Udjianto (tengah). Foto: Singgih/jk

 

 

Daya saing setiap negara-bangsa di level global, pada dasarnya sangat ditentukan oleh kemampuan negara-bangsa tersebut dalam mengembangkan kualitas mutu pendidikan nasional. Hal ini amat disadari oleh para pendiri bangsa ini dengan mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan nasional melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI Tahun 1945) Pasal 31 ayat (3) yang menegaskan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.”

 

Hal tersebut  disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik Komisi X ke Kantor Kopertis Wilayah VIII di Denpasar Bali, Kamis (01/2/2018).

 

Djoko tegaskan bahwa mutu pendidikan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) juga telah diatur tugas dan wewenang pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, dalam memajukan pendidikan tinggi di tanah air.

 

"Upaya mewujudkan tujuan pendidikan tinggi tersebut, Kemenristekdikti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Renstra Kemenristekdikti 2015-2019)," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Djoko jelaskan bahwa Renstra tersebut merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program dan kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam kurun waktu tahun 2015-2019.

 

Prioritas Sasaran Strategis 2015-2019 itu adalah mutu, relevansi, akses, daya saing dan tata kelola. "Prioritas Sasaran Strategis ini seharusnya masih perlu dibenahi, maka dari itu kita datang ke Kopertis Wilayah VIII ini dalam rangka menyerap masukan-masukan terkait mutu pendidikan tinggi nasional," ungkap Djoko.

 

"Komisi X masih melihat beberapa permasalahan yang perlu dibenahi. Beberapa permasalahan yang terkait dengan mutu dapat dilihat dari beban belajar dan masa studi serta sistem SKS. Persoalan yang paling menonjol dalam hal mutu perguruan tinggi adalah kualitas dan kuantitas Dosen," ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui bahwa dosen yang berpendidikan S1 masih berjumlah 34.393 orang, sementara dosen yang berpendidikan Doktor minimal seharusnya berjumlah 30 ribu, tetapi yang ada hanya 25 ribu. Begitu pula dengan jumlah Guru Besar juga masih sedikit yakni hanya 6 ribu orang dari kuantitas idealnya 22 ribu orang Guru Besar, ungkapnya. (skr/sc)

 

 

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...