Legislator: Yang Dipidana Bukan Status LGBT, tapi Perilakunya

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, foto : andri/hr
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, pemidanaan tehadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan pada statusnya, melainkan perilakunya menyimpang yang dilakukan.
“Saya ingin menegaskan, bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT, tapi perilakunya yang menyimpang,” ungkap Arsul menanggapi ramainya pembahasan isu perluasan pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/01/2018).
Lebih lanjut Arsul mengatakan, perilaku menyimpang yang akan dipidanakan tidak hanya pada perilaku seksual LGBT yang tertangkap di ruang publik, tetapi juga perzinahan antara laki-laki dan perempuan dewasa. Di dalam RUU KUHP ini, DPR ingin mengatur soal perzinahan di luar pernikahan yang belum diatur UU KUHP, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin.
“Di Pasal 285 UU KUHP, tindakan yang bisa dikenakan pidana zina terbatas hanya terhadap orang yang usia di bawah 18 tahun. Itu yang kemudian di Tim Perumus kemarin ramai dibicarakan perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang dibawah 18 tahun tetapi semua,” jelasnya.
Panja RUU KUHP hingga saat ini masih melakukan pembahasan. Dijelaskan Arsul dalam pembahasan terakhir tentang perluasan pemidanaan, diketahui delapan fraksi yang hadir rapat sepakat perluasaan pemidanaan.
“Nah yang tidak hadir, PAN dan Hanura, kami tidak tahu. Ya kita tanya nanti. Ini kan jadi geger karena pernyataan Ketua MPR Pak Zulkifli Hasan. Itu kan seharusnya tidak usah, karena dari awal tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak,” tandas politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (rnm/sf)