UU Karya Cetak Dan Karya Rekam Tidak Sesuai Perkembangan Zaman
Wakil Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra. foto:arief/afr
Wakil Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai, Undang - Undang No 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Saat ini, perkembangan dunia sudah mengalami digitalisasi dan elektronik, sehingga regulasi itu perlu direvisi.
“UU Karya Cetak dan Rekam sudah 17 tahun, sehingga tidak mengikuti perkembangan zaman yang mengalami perkembangan pesat digitalisasi karya cetak dan karya rekam,” kata Sutan, usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Melihat ketertinggalan itu, politisi F-Gerindra itu menegaskan revisi diperlukan guna menjembatani masyarakat, khususnya yang berada di lini produksi karya. Seperti karya dalam bentuk digital dan karya elektronik, termasuk memaksimalkan peran perpustakaan.
“Atas pemikiran itu, UU ini diperbaharui dengan mengakomodir semua pihak, apakah pemerintah, masyarakat, penghasil karya percetakan, ikatan penulis, serikat perusahaan media hingga perpustakaan,” tandasnya.
Terkait dengan peran perpustakaan, melalui revisi UU itu, yang nantinya menjadi RUU Serah Terima Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, nantinya akan tetap memberi ruang bagi pustaka untuk mendata, merawat hingga melakukan pengawasan terhadap berbagai karya masyarakat, dan perkembangannya harus disempurnakan.
“Misalnya, bagaimana koleksi perpustakaan bisa lebih lengkap, berjalan dalam merawat ilmu pengetahuan dan kebudayaan untuk berkembang, termasuk ke depan bagaimana pustaka memiliki lebih banyak media simpan,” imbuh Sutan.
Sutan pun melihat, regulasi yang mengatur serah terima karya cetak dan karya rekam yang selama ini berlaku, belum terlalu tegas dalam menetapkan sanksi. Contohnya, jika ada orang yang tidak mau menyerahkan karyanya, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Revisi ini ingin memberi kenyamanan bagi produksi hilir dan jaminan perawatan karya secara lebih baik,” harap politisi asal dapil Jambi itu. (sf,mp)