UU SSKCKR Masih Terdapat Kekurangan
Wakil ketua Komisi X Sutan Adil Hendra. foto:singgih/skr
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak, dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada dasarnya hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak, dan karya rekam. UU ini mengakomodasi budaya bangsa yang beranekaragam bentuk maupun jenisnya, seperti tarian, nyanyian, karya seni rupa dan lainnya.
Demikian diungkapkan Sutan Adil Hendra saat bertemu Wakil Gubernur Jawa Tengah guna menggali masukan terhadap revisi UU tersebut, Rabu (29/11/2017).
Dalam pertemuan tersebut, SAH sapaan akrab Sutan Adil Hendra mengatakan bahwa UU SSKCKR selama 25 tahun dianggap belum melaksanakan secara maksimal dan semakin kurang relevan dengan kemajuan jaman. Permasalahan UU tersebut meliputi, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam karena kendala geografis, saksi pidana yang ada dalam UU itu belum pernah dilaksanakan sampai saat ini serta karya cetak maupun karya rekam belum terarsipkan dengan baik oleh negara sehingga perpustakaan harus melacaknya.
Lebih jauh SAH mengatakan bahwa, revisi UU SSKCKR akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat seperti sistem yang mengikuti kemajuan teknologi yang selaras dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat serta kewajiban untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada negara.
“Revisi UU SSKCKR atau penyusunan RUU SSKCKRKE sangat penting dilakukan, karena karya apapun yang dihasilkan dari kekayaan budaya Indonesia harus dapat dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh lapisan mamsyarakat,” ungkap SAH dengan menambahkan, urgensi revisi UU ini dapat ditinjau dari empat dimensi yaitu informasi, dokumentasi, proteksi dan kesejahteraan.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana menyampaikan bahwa seharusnya UU SSKCKR lebih mengayomi dan memberikan dukungan dan akhirnya bisa meyakinkan semua pihak mengenai tanggungjawab untuk serah simpan ini.
“Ke depan Perpustakaan akan menyimpan semua hasil karya cetak maupun karya rekam, maka perlu dukungan dan tanggungjawab semua pihak,” ungkapnya
Politisi Dapil Bali ini juga sampaikan bahwa terkait dengan sanksi harus dikedepankan sanksi-sanksi yang sifatnya persuasif dan diberikannya peran terhadap pemerintah kabupaten terhadap serah simpan ini.
Putu menyampaikan bahwa, usulan revisi UU SSKCKR akan disampaikan ke Baleg pada 5 Desember 2017, target revisi UU SSKCKR atau RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna bulan Desember 2017 dan pembahasannya diharapkan dapat dimulai pada bulan Januari atau Februari tahun 2018. Sehingga pertengahan tahun 2018 RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi Undang-Undang. (skr,mp)