KOMISI KEUANGAN SETUJUI RUU JPSK DIBAHAS

25-02-2009 / KOMISI XI
Komisi Keuangan DPR menyetujui RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk dibahas pada tingkat Pansus. Hal tersebut mengemuka saat Komisi Keuangan DPR mengadakan Raker dengan Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Hafidz Jawawi di Gedung Nusantara I, Rabu (25/2) Anggota DPR dari Golkar Taufik Hidayat mengatakan, RUU ini merupakan tindak lanjut tidak disetujuinya Perpu JPSK dan RUU ini merupakan perbaikan dari RUU lalu. menurutnya, saat itu DPR belum dapat menyetujui RUU JPSK karena danya ketentuan muatan pelaksana Perpu yang besar. "Pengambilan keputusan berpusat pada 2 orang bahkan 1 orang saja dan lingkupnya sangat luas,"terangnya. Ia menambahkan, aturan tersebut harus diganti dengan ketentuan khusus dengan disertai aturan atu larangan bagi penyelenggara UU tersebut. "Belum ada perubahan yang berarti fungsi DPR hanya sebagai pengawas saja tidak ada check and balances,"katanya. Taufik menjelaskan, dirinya menyambut baik adanya respon positif dari pemerintah dengan dimuatnya program ball out untuk perusahaan keuangan. "karena itu Golkar menyetujui RUU ini dibahas bersama dengan pemerintah,"katanya. Yulianto Sumarli (F-PDIP) mengatakan, pemerintah harus mengatur sistem yang mencakup pemeliharaan dan stabilitas, program jaminan simpanan, bantuan bank dan non bank didalam RUU ini. "Sehingga tidk ada fungsi yang sama,"katanya. Ia menjelaskan, RUU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah sehingga dapat mengganggu independensi BI. disamping itu, Pemerintah harus segera membuat dan membentuk jasa keuangan sesuai UU. "PDIP menerima RUU JPSK dibahas lebih lanjut dengan DPR,"terangnya. Alvin Sinaga (F-PD) mengatakan, UU ini merupakan antisipasi krisis keuangan global dan sebagai perangkat hukum sehingga pemerintah dapat bergerak cepat dan tepat dalam menangani krisis. "Penanganan krisis ini harus akuntabel, dan penuh kejujuran,"terangnya. oleh karena itu, terang Alvin, Partai Demokrat juga menyetujui RUU ini dibahs lebih lanjut. Sementara, Sofyan Usman (F-PPP) mengatakan, penanganan krisis harus komprehensif bukan adhoc karena saat ini lembaga yang dibentuk pemerintah belum efektif kelemahannya lembaga yang berwenang belum memiliki tanggung jawab penuh terhadap penanganan krisis. "Transparansi, kordinasi masih sulit antar Departemen dan lembaga terkait,"paparnya. Drajad Wibowo dari PAN menambahkan, situasi ekonomi di dunia tidak ada yang luput dari krisis finansial karena itu JPSK merupakan jaminan ketahanan negara dari krisis. Terkait RUU JPSK, terang Drajad, definisi pencegahan belum cukup di jelaskan di dalam RUU ini. "Apabila sistem perbankan terkena krisis sistemik apakah menggunakan UU BI atau Undang-Undang JPSK,"katanya. Menurut Drajad, JPSK bentuk pertahanan lanjutan penanganan krisis. "Pemerintah harus dapat membedakan secara tegas mana krisis makro maupun mikro, atau unavoidable krisis dan avoidable krisis,"terangnya. selain itu, masih tumpang tindihnya kelembagaan yang dapat menggangu penanganan krisis finansial. "Mari bersama-sama bangun komitmen bentuk lembaga pengawasan jasa keuangan sesuai UU BI,"paparnya. Hal senada disampaikan oleh Andi Rahmat dari PKS, menurutnya, harus ada hubungan yang jelas antar lembaga baik DPR, Menkeu dan Bank Indonesia sehingga penanganan krisis tidak tumpang tindih. Juru bicara PDS Walman Siahaan mengatakan, LPS juga merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas keuangan karena itu, kebijakan ini harus dituangkan didalam RUU JPSK agar bisa diselesaikan secara cepat. "Lembaga ini memiliki tanggung jawab yang jelas dalam penanganan krisis,"katanya. Fraksi lainnya seperti BPD maupun PBR menyetujui RUU JPSK segera dibahas bersama dengan pemerintah. (si)
BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...