Komisi X Desak Sapras SMKN 5 Pangkalpinang Ditingkatkan

15-11-2017 / KOMISI X
Tim Kunker Komsi X DPR RI dipimpin Wakil Ketua, Sutan Adil Hendra meninjau ruang Laboraturium SMKN 5 Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Pangkal Pinang. Foto: Runi/Rni/Iw

 

Anggota DPR RI Komisi X Lathifah Shohib mendesak laboraturium yang ada di Sekolah SMK N 5 Pangkalpinang, Babel perlu ditingkatkan. Seperti kebersihan ruangan masih kurang,  penggunaan alat peraktek  dan juga lemari maupun tempat untuk penyimpanan alat yang berbahan zat kimia belum tersimpan dengan baik.

“Saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa ditingkatkan,” ucapnya saat melakukan penjauan ke sekolah-sekolah di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/11).


Persoalan lain yang ditemukan, kata Lathifah yakni guru-guru produktif yang ada di sini masih berstatus honorer belum di angkat PNS. Untuk itu Komisi X akan mencarikan jalan keluarnya. Karena menurutnya, apabila belum diangkat PNS bisa sewaktu-waktu keluar tidak ada ikatan, artinya sekolah tersebut tidak akan memiliki guru yang di harapkan bisa mengembangkan lembaga pendidikan itu.


“ Saya khawatir apabila tidak ada guru tetap, sekolah tersebut tidak bisa berkembang dengan baik,” ucap Politisi Senayan F-PKB.


Anggota Dewan dari Dapil Jawa Timur V  ini mengharapkan, sekolah-sekolah harus mempunyai standar nasional pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditentukan. Minimal untuk lembaga pendidikanl ada 8 standar antara lain standar kompetisi kelulusan, sarana prasarana, pembiyaan, tenaga pendidik,isi,pengelolaan dan penilaian pendidikan.


Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam segi standar kelulusan pendidikan dan tenaga kependidikan masih rendah, untuk itu pemerintah harus mendorong agar lembaga-lembaga pendidikan memenuhi kriteria dari satandar kompetensi sehingga kita bisa bersaing dengan luar negeri.


Pasalnya, negara punya tanggung jawab untuk memajukan pendidikan yang ada di Indonesia. "Saya mengapresiasi Pangkal Pinang yang menerapkan wajib belajar 12 tahun, sementara dalam UU wajib belajar 9 tahun,  berarti ada inisiatif dari Pangkalpinang sendiri," jelasnya.


Hal yang sama dikatakan anggota Komisi X Mohammad Surya Alam usai melakukan peninjauan,  hal yang paling menonjol guru-guru produktif masih berstatus honorer. Karena itu pihaknya akan mencarikan cara peningkatan status, hal ini penting untuk keberlanjutan sekolah tersebut termasuk peningkatan mutu.

 

"Kita sarankan kepada pemerintah daerah khusunya di level provinsi maupun kota untuk segera mengajukan atau mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan terkait guru honorer ini," pungkas Mohammad Surya. (rny, mp).

BERITA TERKAIT
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...