Kanwil Kumham Belum Terintegrasi dengan KPUD terkait Hak Pilih Narapidana

31-10-2017 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik usai Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Kalbar, di Pontianak. (Foto:Nadya/Andri

 

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengingatkan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) agar dapat memastikan seluruh hak pilih narapidana menjelang Pilkada Serentak Kalbar mendatang.

Hal itu disampaikannya  saat Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Kalbar, di Pontianak, Senin (30/10/2017).

Menurut Erma, ada 4593 Napi di seluruh lapas yang ada di Kalimantan Barat yang harus dipastikan hak pilihnya. "Kadang-kadang mereka ini punya KTP Kapuas Hulu, kemudian ditahan melakukan tindak pidana di kabupaten lain, sehingga walaupun dia sebenarnya di Kabupaten Kapuas Hulu tapi kan dia sudah hidup dan divonis di kabupaten pelaksana pilkada itu, maka dia berhak dong untuk ikut pilkada di situ. Jadi saya tadi minta teman teman di Kanwil Hukum dan HAM  untuk memperhatikan hak narapidana dalam hal urusan pilkada ini," tegas Erma.

Sementara itu, senada dengan Erma, Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III Agun Gunandjar Sudarsa meminta kepada seluruh aparat penegak hukum di Provinsi Kalimantan Barat agar bersinergi dalam persiapan penyelenggaraan pilkada serentak yang akan datang.

Agun juga meminta kepada aparatur hukum Kalbar agar menjadikan pilkada sebagai momentum yang juga menjadi perhatian bagi aparatur penegak hukum, termasuk Kanwil Kumham sebagai pihak pemerintah.

"Karena yang terkait dengan Komisi III ini adalah aspek penyelenggaraan, dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada, itu tentunya kita juga harus bertanya apakah berkenaan dengan hak-hak pemilih yang terkait dengan mereka yang berada dalam proses hukum baik itu dalam posisi tersangka, terdakwa atau terpidana yang ada di Lapas dan Rutan itu harus dijamin kepastian haknya. Kalaupun akhirnya dia kehilangan hak itu semata-mata hanya karena Keputusan Pengadilan. Ternyata kita dapatkan, KPU belum pernah melakukan langkah-langkah, padahal kita tahu ada anggaran dukungan-dukungan untuk koordinasi dengan aparat di daerah. Kemudian kita mendorong kanwil kemenkumham untuk mengambil inisiatif mengundang KPU lebih dahulu," tegas Agun Gunandjar Sudarsa yang juga merupakan Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI.

Agun juga bertanya kepada  Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar. "Apakah sudah ada undangan, pertemuan, rapat-rapat konsultasi dengan KPU terkait dengan aspek pelaksanaan penyelenggaraan kepemiluan. Termasuk juga dengan Bawaslunya, apakah Kepolisian dan Kejaksaan ini sudah mendapat undangan pertemuan dengan Bawaslu terkait dengan penegakan hukum pilkada?" tanya Agun.

"Ternyata sampai dengan hari ini semua itu belum ada. Kunjungan Kerja kami kali ini menjadi bagian yang terpenting yang kami minta kepada Polda dan Kajati  serta jajaran Kemenkumhamnya dan  jajaran peradilannya, untuk betul-betul mempersiapkan yang terbaik agar pilkada serentak di Kalbar itu bisa berjalan sukses," tutup Politisi Partai Golkar ini. (ndy/sc)/iw.

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...