Nota Kesepakatan Polri, KPK dan Kejagung Dinilai Tidak Efektif

06-09-2017 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai, nota kesepahaman yang pernah disepakati antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung, tidak efektif. Pasalnya, dalam implementasinya di lapangan, muncul benturan dan gesekan di antara ke tiga institusi lembaga penegak hukum itu.

 

“Polri, kejaksaan dan kemudian KPK itu perlu mengevaluasi nota kesepahaman yang sudah mereka tandatangani. Menurut pandangan kami, nota kesempahaman antara Polri, Kejaksaan dan KPK tidak efektif di lapangan,” kata Nasir saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

 

Bahkan, tambah Nasir, ada kecenderungan beberapa ketentuan dalam nota kesepahaman itu tidak dilaksanakan di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya berkeinginan saat rapat dengan Kejagung, Polri dan KPK, agar nota kesepahaman yang selama ini dijalankan, agar dievaluasi.

 

“Sehingga tidak ada benturan di lapangan. Masing-masing pihak menyadari tanggung jawabnya. Jangan mentang-mentang KPK, bisa berbuat siapa saja. Menggeledah ruangan siapa saja, dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada siapa saja,” tegas Nasir.

 

Nasir mencontohkan kasus OTT yang menimpa Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan di Madura Jawa Timur. Jika merujuk pada nota kesepahaman, seharusnya ada izin dengan atasan yang bersangkutan.

 

“Meskipun dalam nota kesepahaman disebutkan, kecuali dalam hal tertangkap tangan, tidak ada pemberitahuan kepada atasan,” imbuh politisi F-PKS itu.

 

Menurutnya, pengertian OTT harus didefinisikan kembali, dan harus dikoordinasikan menurut versi KPK, Kejagung maupun Polri. Sehingga, tafsir terhadap OTT itu antara ketiganya menjadi sama.

 

Nasir tak memungkiri, nota kesepahaman itu akan dievaluasi dan direvisi. Komisi III DPR sebagai mitra kerja tiga institusi itu, diharapkan memberikan kontribusi berdasar pengalaman yang terjadi.

 

“Jadi nanti di luar tiga institusi itu, DPR yang mempunyai fungsi pengawasan, akan memberikan masukan kepada tiga institusi itu. Terkait bagaimana nota kesepahaman yang ideal, dan menghindari gesekan dan benturan di lapangan,” imbuh politisi asal dapil Aceh itu. (sf,mp) foto: runi

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...