Penerimaan Hakim Harus Transparan

15-08-2017 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar meminta agar proses rekruitmen terhadap calon hakim bersifat transparan. Mengingat selektifitas kriteria hakim yang tinggi sehingga diharapkan mampu menghasilkan hakim yang profesional.

 

"Di negara demokrasi seperti Indonesia ini semuanya harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Maka dari itu untuk menghasilkan hakim yang profesional, kami meminta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan rekruitmen yang betul-betul transparan," ungkapnya usai melakukan pertemuan dengan tiga lingkungan Peradilan dan Kakanwilkumham Provinsi Riau dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi III DPR ke Pekanbaru, Riau, Senin (14/8).

 

Lebih lanjut politisi asal F-PPP tersebut juga menjelaskan kriteria hakim yang mengindikasikan bahwa jabatan tersebut bukan diperuntukkan bagi sembarang orang.

 

"Tentunya kita semua menginginkan sosok hakim yang bekerja profesional, mengadili perkara secara adil, transparan dan tentunya akuntabel. Oleh karena dalam draft RUU Jabatan Hakim dibutuhkan kurang lebih 7 tahun, bahkan ada usulan untuk ditambah menjadi 12 tahun. Nah ini menunjukkan jabatan hakim dilakukan dengan sangat selektif," jelasnya.

 

Senada dengan Hasrul, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi juga mendorong agar rekruitmen calon Hakim dilakukan secara transparan. Dirinya bahkan meminta peranan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan di dalam proses perekrutan.

 

"Seperti yang kita tahu, rekruitmen terhadap calon Hakim dilakukan sangat tertutup. Oleh karena itu masyarakat menghendaki agar KY dilibatkan di dalam proses perekrutan. Agar rekruitmen transparan, keterlibatan KY itu perlu," ungkap politisi asal F-Nasdem tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Provinsi Riau Adam Hidayat memberikan usulan terhadap RUU Jabatan Hakim yang mengatur pengangkatan terhadap calon Hakim tingkat pertama untuk diubah.

 

Agar pasal benar-benar diterapkan secara baik maka harus disesuaikan dengan syarat pengangkatan pimpinan pengadilan yakni sudah dalam golongan IV-A atau sama dengan 12 tahun. (tra,mp) foto: tiara/od.

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...