Pengadilan di Maluku Kekurangan Anggaran

11-08-2017 / KOMISI III

Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pengadilan  di Maluku  kekurangan anggaran. Jika dibandingkan dengan kasus yang ditangani, anggaran tidak mencukupi.

 

“Khusus pengadilan yang ada di daerah Maluku ini, memang banyak kekurangan dari segi anggaran dengan jumlah kasus yang ditangani tidak mencukupi. Untuk itu kita bisa memaklumi dengan karakter geografis Provinsi Maluku yang berupa kepulauan, saya rasa memang membutuhkan anggaran yang cukup besar,” paparnya usai pertemuan Tim Komisi III DPR dengan Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tata Usaha Ambon dan Pengadilan Militer III Ambon di Aula Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu (09/08/2017).

 

Politisi Gerindra ini berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke rapat kerja bersama Mahkamah Agung RI, khususnya mengenai anggaran penambahan untuk Sidang Pilkada Serentak di Provinsi Maluku 2018. 

 

Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Kepala  Pengadilan Tinggi Maluku minta tambahan anggaran untuk membangun gedung baru dan pembinaan diklat bagi  hakim agung. Ia juga menyampaikan bahwa perkara yang menonjol di Pengadilan Tinggi Ambon adalah  Ilegal Fishing sebanyak 7 perkara dan semua perkara tersebut sudah diputus Pengadilan Tinggi Ambon.

 

Kepala  Pengadilan Tinggi Agama Maluku, menyampaikan  mengenai minimnya anggaran program unggulannya yaitu pelayanan terpadu (prodeo). Program ini kerja sama dengan Kantor Urusan Agama dan Kantor Dinas Catatan Sipil. Program ini dilakukan karena semenjak pasca kerusuhan di Ambon, hampir 10% masyarakatnya tidak mempunyai buku akte nikah. Sehingga dengan program ini sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat Ambon dalam memiliki akte nikah.

 

Sedangkan,Kepala  Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menjelaskan mengenai kurangnya anggaran sidang untuk pilkada serentak. Sebab di Maluku ini akan ada pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan  pada 2018 mendatang.

 

Terakhir, Kepala Pengadilan Militer III Ambon menyampaikan  tentang sulitnya pemanggilan para saksi pada persidangan, sehingga memperlambat  penyelesaian perkara tidak tepat waktu. Hal ini disebabkan karena wilayah Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan. (andri) Foto : andri/jk

 

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...