Komisi III Soroti Kaburnya Tahanan Polres Binjai
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyoroti kaburnya 18 tahanan narkoba dari ruang tahanan Polres Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (13/5/2017) malam lalu. Junimart menilai, salah satu penyebab lapas menjadi over kapasitas karena dalam proses penyidikan untuk pemakai, Polri kerap menerapkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian dikatakannya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian dan jajarannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa (F-Gerindra) itu, salah satu hal yang dibahas adalah kaburnya tahanan dari lapas dan penghuni lapas yang over kapasitas.
“Muara kasus narkoba ada di kepolisian, karena kebanyakan pasal yang diterapkan adalah 112 dan Pasal 114, tidak pasal 127. Hakim mengatakan bagaimana mau memutuskan seorang menjadi pemakai, tetapi didalam dakwaan tidak dicantumkan, sehingga para pemakai masuk penjara lima tahun,” analisa Junimart.
Politisi F-PDI Perjuangan itu mengatakan, Kapolri tidak boleh menyalahkan Kapolres Binjai atas peristiwa tersebut. Pasalnya, jumlah Sumber Daya Manusia tidak memungkinkan. Ia pun meminta kepada Kapolri untuk berkunjung ke Binjai, sehingga dapat melihat langsung kondisinya.
“Di Polres Binjai lari 16 tahanan karena situasi SDM tidak memungkinkan. Saya minta dititipkan di rutan tetapi pihak rutan menolak karena penuh. Bahkan, masalah makan jadi kendala. Kapolres harus mengutang untuk makan tahanan. Jadi jangan hanya menyalahkan Polres saja kenapa lari tahannya, karena tidak makan,” tegas Junimart.
Politisi asal dapil Sumatera Utara itu pun mengingatkan agar kejadian ini menjadi masukan kepada Kapolri, sehingga dapat berkonsolidasi dengan Kapolda dan Kapolres.
Sebelumnya Kapolri Tito Karnavian mengatakan langkah-langkah untuk mencegah napi kabur sebenarnya sudah dilakukan. Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 9 Februari 2016.
“Dalam rangka diantaranya membangun komunikasi dan kerjasama intensif dengan pihak-pihak lapas yang melibatkan para kasatwil dan kalapas masing-masing wilayah, baik itu untuk pencegahan maupun penegakan hukum,” jelas Tito.
Polri menawarkan kerjasama lanjutan untuk manajemen pengamanan lapas. Dengan demikian, pengamanan menjadi menyeluruh dan sistematis, baik aspek preventif penegakan hukum.
“Tapi sekali lagi kita serahkan kembali kepada lapas. Jika Polri diminta untuk turut aktif menyusun manajemen lapas, Polri siap. Tapi kita juga tidak ingin ada kesan dari Polri mengintervensi terlalu dalam mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di dalam lapas,” kata Tito, sembari menjelaskan sejak Januari sampai bulan Mei 2017, terdapat delapan kejadian larinya tahanan dari lapas umum, dimana sebagian besar tindak pidana umum dan narkoba.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 18 tahanan melarikan diri dari Satuan Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (13/5/2017) malam. Sejumlah polisi yang piket malam itu mendengar teriakan beberapa tahanan bahwa ada tahanan lain yang melarikan diri. Tahanan kabur dengan cara melubangi dinding kamar mandi. Mereka melubangi dengan menggunakan gerendel pintu sel yang terlebih dahulu dilepas oleh para tahanan yang kabur. (sf/sc)/Foto:Runi/rni