Dugaan Penistaan Agama Harus Jadi Delik Aduan

06-02-2017 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai bahwa dugaan penghinaan, penodaan atau penistaan agama harus menjadi delik aduan yang masuk dalam Bab VII RUU KUHP yang tengah dibahas Panja RUU KUHP Komisi III DPR RI.
 
“Dugaan penghinaan, penodaan atau penistaan agama harus menjadi delik aduan, karena kalau tidak, akan sangat bahaya. Ketika pemerintah tidak bijak atau penegak hukum tidak menggunakan hukum dengan baik, maka hal ini bisa menjadi alat kekuasaan yang sama bahayanya jika tidak diatur oleh undang-undang,” jelas Didik saat RDPU Panja KUHP Komisi III dengan perwakilan organisasi Keagamaan di Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/02/2017).
 
Berbeda dengan Didik, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Agun Gunandjar Sudarsa menilai bahwa dugaan penghinaan, penodaan, penistaan agama bukan merupakan delik aduan. Karena baginya ketika tindakan dugaan penghinaan dan penodaan agama itu terjadi, maka negara harus hadir disini untuk mengambil tindakan, langkah selanjutnya sepanjang unsur-unsur yang ada di dalam KUHP ada dan dibuktikan di pengadilan.
 
“Belajar agama bukan seperti pendidikan polisi yang hanya berapa tahun. Apalagi agama di Indonesia banyak dan ada kepercayaan juga. Oleh karena itu saya menilai ini bukan delik aduan. Negara harus hadir disini. Mengambil tindakan, langkah-langkah sepanjang unsur-unsur penghinaan yang ada dalam KUHP ada dan dibuktikan di pengadilan,”ujang Agun. 
 
Selain itu, dalam RDPU tersebut juga mengemuka usulan tentang perlunya perumusan definisi dari penghinaan, penistaan atau penodaan yang akan dimasukan dalam RUU KUHP dan menjadi hukum positif nantinya. Pasalnya, jika hal tersebut tidak dirumuskan, dan batasan-batasan tentang penistaan diserahkan kepada masing-masing organisasi, maka akan menyulitkan aparat penegak hukum seperti polisi itu sendiri.
 
Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut juga mengemuka usulan perlunya perumusan simbol-simbol agama, sebagaimana perumusan terhadap lambang Negara Indonesia. Bendera Merah Putih misalnya yang memiliki karakteristik yang jelas, Sehingga ada hokum yang mengatur tentang symbol keagamaan tersebut. (Ayu), foto : arief/hr.
BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...