Pemberian Perabotan ke Menteri BUMN Masuk Gratifikasi
Meneg BUMN Rini Soemarno yang tidak mau mengakui pengiriman barang perabotan rumah tangga dari Dirut PT Pelindo II RJ Lino untuk kebutuhan rumah dinasnya itu silahkan saja. Namun faktanya adalah benar adanya.
“Itu hak Rini untuk tidak mau mengakui, terlepas apapun itu apakah barang perabotan rumah tangga itu juga urusan Menteri. Yang jelas ada nota dinas dari Dirut Pelindo II yang mengintruksikan untuk pembelian perabotan rumah dinas Meneg BUMN,” tandas anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Selasa (6/10) di Gedung Nusantara II, sebelum Rapat Paripurna dimulai.
Ditegaskan Masinton, Menteri BUMN adalah merupakan subjek hukum , subjek hukumnya orang bukan kementerian. Pemberian itu ditujukan kepada seseorang dan itu sudah memenuhi unsur pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi.
Jika gratifikasi tidak dilaporkan dalam masa 30 hari, lanjut dia, bisa disebut suap. Pasalnya sejak bulan Maret sampai sekarang, berarti sudah lewat tiga bulan sehingga bisa disebut suap.
Sebagaimana diberitakan, Dirut Pelindo II R J Lino memberikan suap kepada Rini Soemarno berkaitan dengan perabotan rumah dinasnya. “Itu yang saya minta pertanggungjawaban. Kalau saya dibilang tidak mengerti gratifikasi tidak mengerti lain-lain, tidak pernah sekolah iya. Memang benar saya hanya mengerti tata peraturan perundang-undangan. Saya juga tidak membuat opini, nanti kita buktikan,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Dapil Sumut ini. (spy,mp).