Profil Perkara
No. Perkara
117/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
28 Nopember 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 163 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28A dan Pasal 28C UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 163 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena kata "dapat" dalam isi pasal tersebut mengandung makna yang tidak jelas dan tidak tegas, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda baik oleh para Pemohon maupun oleh perusahaan. Kata "dapat" tersebut bersifat fakultatif sehingga perusahaan menafsirkan bahwa ia berhak "untuk melakukan" atau "tidak melakukan" PHK, sehingga diartikan pengusaha berhak atau berwenang penuh untuk melakukan PHK atau tidak melakukan PHK. Sedangkan pekerja/buruh menafsirkan apabila pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja apabila terjadi perubahan status, penggabungan, atau peleburan, maka perusahaan akan melakukan PHK terhadap pekerja/buruh tersebut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan