Berantas Pembajakan Butuh Ketegasan Penegak Hukum
Pembajakan, khususnya pembajakan musik sekarang ini sudah menjamur dimana-mana. Ironisnya, belum ada ketegasan dari pemimpin maupun penegak hukum untuk memberantasnya. Sehingga, pembajakan pun semakin tumbuh subur di Indonesia.
Demikian dikatakan Anggota Komisi X Dadang Rusdiana usai RDPU antara Komisi X dengan Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI), Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senin (30/03/15) ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam.
“Kalau kita lihat memang perkembangan musik di Indonesia itu pada kenyataannya sungguh luar biasa, tapi kemudian banyak para seniman, pencipta lagu, dan seniman yang nasibnya tidak karuan. Persoalannya karena royalti itu tidak dapat mereka terima dengan sebenar-benarnya. Masalah pembajakan musik ini membutuhkan ketegasan kepemimpinan, serta keseriusan dari penegak hukum,” tegas Dadang.
Politisi Fraksi Hanura ini menambahkan, akibat pembajakan musik ini, negara dirugikan hingga mencapai Rop 1,4 triliun setiap tahunnya. Apalagi, ia menilai, Pemerintah berganti dari periode ke periode berikutnya, belum ada satu rezim pun yang benar-benar konsen dan tegas menegakkan hukum kepada pelaku pembajakan.
“Terlepas sekarang sudah ada UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, tapi nampaknya belum ada satu pun yang dilakukan oleh pemerintah yang menjadikan efek jera, misalkan membawa pelaku pembajakan pengadilan, kemudian belum ada satu pun pusat perbelanjaan yang dikenakan sanksi atau dituntut, karena ada penjualan kaset bajakan,” heran Dadang.
Namun, Politisi asal Dapil Jawa Barat II ini menyanyangkan, Pemerintah belum terkesan serius mengimplemnetasikan UU No 28 Tahun 2014. Ia melihat, Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari UU tersebut, walaupun sudah ada Peraturan Menteri. Namun, Permen dirasa belum memiliki kekuatan sebanding PP.
“Jadi kalau Pemerintahan Jokowi menyatakan komit dengan ekonomi kreatif yang di dalamnya ada musik yang potensinya luar biasa, seyogyanya Pemerintah juga segera menerbitkan beberapa peraturan pemerintah sehingga UU Hak Cipta ini benar-benar bisa dilaksanakan,” tegas Dadang.
Sebelumnya, salah satu perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Yusak, menjelaskan bahwa 92 persen album yang di pasar adalah bajakan dan sekitar 7,9 Juta lagu diunduh secara ilegal per harinya. Akibat pembajakan, ia menyatakan hingga kini royalti sulit tertagih dan membuat para pencipta lagu tidak mendapatkan haknya. (sf,rn), foto : naefurodjie/parle/hr.