Komisi X Serap Aspirasi Pariwisata Kota Mataram
Kebijakan pemerintah melarang PNS mengadakan rapat di hotel ternyata berdampak serius bagi kelangsungan usaha perhotelan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Aspirasi ini disampaikan Dinas Pariwisata Kota Mataram kepada Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI. Para pengusaha perhotelan di wilayah ini berharap kebijakan ini ditarik kembali.
"Dinas pariwisata Kota Mataram meminta kami (DPR) untuk mendesak MenPAN RB segera mencabut larangan rapat di hotel bagi PNS. Larangan itu telah mempengaruhi ekonomi pariwisata daerah. Penghasilan hotel berkurang dan akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara pun berkurang. Hal itu tentu sangat mempengaruhi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujar Ridwan Hisyam, Wakil Ketua Komisi X usai menerima aspirasi di Kantor Walikota Mataram, Selasa (25/2/15).
Ia menambahkan kondisi ini bisa mempengaruhi upaya meningkatkan pemasukan negara dari sektor pariwisata yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Peningkatan anggaran pariwisata seratus persen dari Rp1 triliun menjadi Rp2,3 triliun yang juga didukung DPR bisa menjadi sia-sia.
Bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi X dari Fraksi PPP, Reny Marlinawati menyebut pelarangan rapat di hotel oleh MenPAN RB juga telah menghambat berjalannya program-program lainnya. Salah satunya program pelatihan guru yang tentunya membutuhkan tempat yang luas untuk bisa menampung peserta pelatihan yang jumlahnya tidak sedikit.
Dalam pertemuan ini, Tim Kunker Komisi X diantaranya Popong Djundjunan (FPG), Moreno Suprapto, Ida Bagus Putu Sukarta (FPGerindra), Junico Siahaan (FPDIP), Nurhasan Zaidi (FPKS), Kresna Dewanata P (FP Nasdem) juga membahas upaya Kota Mataram untuk menjadi destinasi wisata baru lewat berbagai program pariwisata. Hal ini diharapkan dapat mendukung target pariwisata nasional yakni mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara ke berbagai obyek wisata di Indonesia. (Ayu/iky)