Komisi X Keluhkan Paparan Sekjen Kemenpar
Anggota Komisi X mengeluhkan paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata mengenai APBN-P tahun 2015 yang tidak lengkap. Paparan Sekjen Kemenpar hanya berupa judul program dan besar anggarannya saja, tidak ada rincian detail program tersebut.
Keluhan itu diutarakan oleh Anggota Komisi X Chusnunia Chalim (F-PKB), Zulfadhli (F-PG), Jefirstson Riwu Kore (F-PD), hingga Wayan Koster (F-PDI Perjuangan). Wakil Ketua Komisi X Nuroji menilai, belum ada persamaan persepsi antara Komisi X dengan Pemerintah mengenai program hingga satuan tiga.
“Paparannya beda persepsi. Pemerintah menganggap, DPR tidak boleh mengetahui sampai program satuan tiga. Sedangkan, persepsi kami bukan seperti yang dimaksud Pemerintah. Ya namanya program, berarti rincian programnya harus tetap ada dan dijelaskan,” kata Nuroji, usai RDP di Gedung Nusantara I, Rabu (11/02/15) kemarin.
Dalam paparan sebelumnya, Sekjen Kemenpar Ukus Kuswara hanya menyampaikan judul program saja, tidak sampai pada rinciannya. Misalnya, untuk Program Pengembangan Kepariwisataan dianggarkan sebesar Rp 1,060 triliun, namun tidak ada rincian detail programnya. Persepsi Pemerintah, DPR tidak boleh mengetahui detail programnya.
“Persepsi mengenai program satuan tiga ini belum sama. Karen tidak ada rincian programnya, Komisi X tidak dapat membahas. Pokok-pokok dari programnya masih boleh. Tapi kalau sudah menyangkut sasaran kepada penerima, itu tidak boleh,” imbuh Politisi F-Gerindra ini.
Untuk itu, tambah Politisi asal Dapil Jawa Barat VI ini, pihaknya meminta agar paparan diperbaiki, dan langsung dibahas pada rapat kerja dengan Menteri Pariwisata, hari ini, Kamis (12/02/15).
Hal yang sama juga terjadi pada Badan Ekonomi Kreatif. Komisi X tidak dapat membahas pagu anggaran badan yang dikepalai Triawan Munaf ini. Mengingat, Badan Anggaran belum memberikan rekomendasi mengenai anggarannya.
Sehingga, pembahasan anggaran BEK tidak dapat dilanjutkan, dan Komisi X meminta Kepala BEK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan Komisi X akan meminta rekomendasi dari Banggar.
Sebagai informasi, BEK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, yang diundangkan pada 20 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM.
BEK mengusulkan dalam APBN-P 2015 anggaran sebesar Rp 1,5 triliun. Terdiri dari dua program, yaitu program prngembangan ekonomi kreatif sebesar Rp 1,395,3 triliun. Dan program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya BEK sebesar Rp 104,7 miliar. (sf), foto : naefurodjie/parle/eka hindra.