Jual Beli Atlet Harus Dihentikan
Fenomena jual beli atlet antar provinsi dalam gelaran pertandingan olahraga di Indonesia masih marak terjadi. Terutama, jelang gelaran olahraga berskala nasional antar provinsi, seperti Pekan Olahraga Nasional (PON). Pasalnya, ini menyangkut kejujuran Pemerintah Provinsi dalam mengirim kontingennya.
Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi X Yayuk Basuki, saat RDPU dengan pejabat Eselon I Kemenpora, Gubernur Jawa Barat, dan seluruh Walikota dan Bupati di wilayah Jawa Barat. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Selasa (3/02/15).
“Setidaknya, jual beli atlet ini mulai terjadi di akhir 90-an, menjelang tahun 2000-an. Tahun 1996 di Surabaya sudah mulai, tapi belum terlalu nyolok. Tapi 10 tahun terakhir ini paling mencolok. Dan paling mencolok ini menjelang PON,” ungkap Yayuk.
Politisi F-PAN ini menambahkan, selama ini yang terjadi adalah atlet tidak bisa konsisten membela di daerah asalnya. Misalnya, ada atlet yang cukup berprestasi dari suatu daerah, namun menjelang PON, atlet tersebut malah pindah ke daerah lain. Yayuk menduga, atlet tersebut diiming-imingi bonus uang yang lebih besar dibanding daerah asalnya.
“Atlet itu diiming-imingi dengan bonus dan fasilitas yang besar, akhirnya atlit ini mau main untuk daerah lain. Tapi bisa saja, tiba-tiba PON tahun 2020, atlet tersebut membela daerah lain lagi. Nah ini yang saya tegaskan, harus jelas kontrak dan aturannya,” imbuhnya.
Ironisnya, tambah Politisi asal Dapil Jawa Tengah I ini, jual beli atlet ini melibatkan pelatihnya sebagai makelar atau mafianya. Ia meminta kepada para atlet untuk menjaga loyalitas dan konsistensinya terhadap daerah yang dibelanya. Dan kepada daerah, sambungnya, lebih baik mendidik atlet asli daerahnya, daripada harus ‘membeli’ atlet dari daerah lain.
“Kita harus menata dan mendidik atlet, agar mereka nanti juga menjadi orang yang loyal terhadap daerah asalnya. Dan kepada Pemprovnya, lebih baik menyejahterakan atletnya sendiri daripada mencari atlet daerah lain,” harap Yayuk.
Yayuk meminta agar aturan mengenai perpindahan atlet ini dapat segera dibenahi. Walaupun tidak ada Undang-undang yang mengatur, tapi dapat dibuat aturan dalam peraturan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
“Ini ingin kita benahi melalui aturan. Kita ini kan juga harus mendidik atlet juga supaya tidak terjadi namanya perpindahan yang terlalu mudah. Di UU memang tidak membahas secara spesifik mengenai masalah perpindahan atlet, itu adanya di aturan KONI,” tambah Yayuk.
Ia juga berharap, KONI dapat melakukan pengawasan lebih baik, karena KONI selaku penyelenggara gelaran olahraga. (sf,hi)