Pembajakan Rugikan Seniman Musik
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan, kegiatan pembajakan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sangat merugikan banyak pihak, termasuk seniman, hingga negara. Seniman musik telah menghasilkan banyak karya, namun kesejahteraannya tidak tercapai, karena karyanya selalu dibajak.
Demikian dikatakan Anang, di sela-sela RDPU Komisi X dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Wahana Musik Indonesia (WMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).
“Masalah akut ini belum mempunyai solusi yang tepat, bagaimana menghadapi pembajakan ini walaupun sebetulnya sangat kelihatan pelanggarannya. Kerugiannya pun cukup terasa, baik pemerintah maupun seniman musik. Tapi kebijakan Pemerintah yang diambil, terkesan separuh-separuh dan tidak jelas. Harus segera ada solusi,” tegas Anang, di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senin (2/02/15).
Politisi F-PAN ini menyatakan, industri musik di Indonesia sampai hari ini masih berjaya. Namun, jika pembajakan ini dibiarkan, dapat membahayakan kelanjutan industri musik. Kreatifitas seniman juga bisa tergerus akibat pembajakan yang terus menerus.
“Saya pernah katakan, DPR jangan sampai membiarkan pembajakan terus terjadi. Coba dilihat bahwa pembajakan ini menggerus kreatifitas karya anak bangsa. Ini akan membuat malas mereka (seniman) untuk berkarya jika pembajakan ini terkesan dibiarkan,” kata Anang.
Kerugian akibat pembajakan, tambah Politisi asal Dapil Jawa Timur ini, cukup berpengaruh terhadap pendapatan negara. Pendapatan negara dari sektor ekonomi kreatif sebesar Rp 642 triliun lebih, sektor musik dikabarkan hanya menyumbang satu persennya. Ia menilai hal ini sangat aneh, mengingat geliat industri musik cukup bergairah.
“Ini kan aneh kalau musik itu cuma dapat Rp 92 miliar. Harus segera dipikirkan. Kalau ini bisa digenjot, pembajakan ditekan, pembayaran royalti dan penegakan UU No 28/2014 itu tegas, tidak mungkin hanya menyumbang satu persen,” tegas Anang.
Politisi asal Dapil Jawa Timur IV ini menegaskan, Pemerintah harus segera mencari solusi terkait masalah yang cukup kompleks ini. Apalagi UU juga sudah disahkan. Saat ini, imbuh Anang, tergantung keseriusan Pemerintah dalam menyiapkan tools agar implementasi UU ini dapat dimaksimalkan, seperti Peraturan Pemerintahnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi X Dadang Rusdiana. Ia menegaskan, akibat tidak ada ketegasan dari Pemerintah memberantas pembajakan ini, banyak pihak yang dirugikan. Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah, padahal sangat mendesak sekali.
“Ada yang menciptakan sekian ratus lagu tetap kehidupannya tidak beranjak, karena memang tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan. UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu dijabarkan, sebagai bagian dari dorongan kita untuk membuat industri musik dan industri kreatif menjadi industri yang prospektif,” imbuh Politisi F-Hanura ini. (sf,hi), foto : naefurodjie/parle/hr.