KOMISI II DUKUNG PENYUSUNAN GRAND DESIGN PEMEKARAN WILAYAH

03-11-2009 / KOMISI II

Komisi II DPR RI mendukung rencana penyusunan grand design pemekaran daerah untuk masa 10 tahun ke depan. Penyusunan ini diperlukan agar dapat menghasilkan pemekaran dan otonomi daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.

            Hal itu mengemuka saat Rapat Dengar  Pendapat Umum dengan pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid dan Siti Zuhro, Senin (2/11) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP).

            Komisi II berpandangan tujuan dilakukannya pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan tujuan tersebut, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu mensejahterakan masyarakat lokal secara demokratis. Namun pada kenyataannya menunjukkan bahwa proses demokratisasi yang terjadi lebih mengedepankan aspek substansial demokrasi.  

            Dilihat dari sudut penciptaan kesejahteraan masyarakat lokal, pelaksanaan otonomi daerah belum menampakkan adanya perubahan yang signifikan atas kuantitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

            Dari data hasil audit investigative yang diperoleh BPK tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini belum memuaskan.

            Kurang lebih 83 persen dari sekitar 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat dan masih memprihatinkan. Melihat alasan runyamnya kondisi daerah hasil pemekaran yang dilontarkan BPK, maka upaya pemekaran yang dilakukan oleh daerah-daerah tersebut terkesan dipaksakan oleh elite  politik di daerah maupun oleh pusat.             Keadaan tersebut diperparah lagi dengan lemahnya supervisi dan fasilitasi dari pusat.

            Apabila kondisi yang kurang kondusif tersebut dibiarkan berjalan terus, maka akan menimbulkan proses otonomi daerah yang tidak menguntungkan bagi daerah maupun pusat.

            Anggota dari Fraksi Demokrat, Jufri mengatakan, penyusunan grand design merupakan usulan yang sangat baik bagi pemekaran wilayah. Namun menurutnya, penyusunan grand design ini juga perlu diikuti aturan pelaksanaan yang jelas dan perlu ada aturan yang mengikat. Untuk itu, perlu dibentuk tim yang terlibat langsung dalam penyusunan grand design tersebut.

            Dampak negatif

            Sementara itu, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Masitah mengatakan, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang tampak dari diberlakukannya otonomi daerah bukan nilai positifnya tapi lebih banyak nilai negatifnya.

Hal ini terjadi karena tidak diimbangi dengan kebijakan dan tanggung jawab yang mendasar, akhirnya di jalan bukan hal yang positif yang didapat, tapi hal negatif yang hanya menyebarkan korupsi di tingkat daerah. Selain itu, daerah yang miskin akan bertambah miskin

             Menurutnya, semua itu bukannya tidak ada solusi, kalau otonomi daerah itu dikawal terus. Karena itu, perlu adanya kontrol dan pertanggungjawaban otda. Bahkan, perlu ada pemikiran daerah yang telah berhasil melakukan otonomi daerah harus diberi penghargaan. Hal ini untuk memacu daerah-daerah lainnya untuk berlomba-lomba meningkatkan kesejahteraan daerahnya.

            Namun, jika ada daerah yang tidak berhasil melakukan otonomi daerah sebaiknya daerah tersebut jangan dihapus. “Sebaiknya kita beri kesempatan lagi bagi daerah itu untuk melakukan perbaikan,” kata Masitah.

            Rapat dengan para pakar itu berlangsung hingga sore hari. Nara sumber dihujani dengan berbagai pertanyaan dari tujuh belas penanya seputar pemekaran wilayah.  Diantaranya, usulan perlunya merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, usulan gubernur tidak dipilih secara langsung tapi melalui DPRD dan evaluasi bagi pemekaran wilayah. (tt)

       

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...