TERIMA PENGADUAN RAKYAT TAK PERLU DIBATASI WAKTUNYA

26-10-2009 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, dalam menerima pengaduan masyarakat, DPR tidak perlu membatasi jadwal waktunya. Kalau ada pengaturan misalnya setiap tiga bulan sekali, itu terlalu lama. “ Menurut saya dalam menerima pengaduan bisa dilakukan setiap hari,” tegas politisi PDI Perjuangan ini menjawab Parlementaria Senin (26/10) menanggapi pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mencanangkan Hari Pelayanan Rakyat.

Alasan Ketua DPR lantaran diakui, lembaga legislatif belum sepenuhnya responsif terhadap persoalan rakyat. Untuk mengubah citra negatif itu, DPR sepakat menetapkan satu hari kerja dalam setiap tiga bulan sebagai hari pelayanan rakyat. Pada hari itu, kata Ketua DPR, semua komisi di Dewan wajib menampung dan menindaklanjuti keluhan rakyat. Marzuki mengatakan hal itu saat menggelar tasyakuran di rumahnya di Kelurahan Seduduk Putih Palembang. Sumatera Selatan Sabtu (24/10). Kegiatan itu sekaligus menjadi acara mengucapkan syukur atas pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Menurut Ganjar, jangka waktu sehari dalam tiga bulan itu terlalu lama. Justru salah satu tugas DPR adalah menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Seperti yang dilakukan Komisi II, pada hari ini juga menerima pengaduan sebab keluhan atau masalah-masalah yang dihadapi rakyat itu cukup banyak dan beragam. Mereka sangat mengharapkan wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan ini bisa memperjuangkan dan menyelesaikannya.

Untuk mengatasi hal itu, Pimpinan Komisi yang membidangi masalah dalam negeri dan aparatur negara ini menyatakan, setiap Komisi di DPR bisa mempersiapkan desk pengaduan yang ditangani oleh staf setjen DPR. Setiap pengaduan kemudian bisa disampaikan kepada para anggota dan Pimpinan Komisi sesuai bidang masing-masing.

Menurutnya pengaduan masyarakat sebaiknya bisa segera diselesaikan melalui kordinasi dan tindaklanjut pasangan kerjanya. Ketika ditanyakan apakah penentuan hari pelayanan rakyat ini perlu dikordinasikan dengan Pimpinan DPR atau Pimpinan Komisi lainnya, menurutnya bisa diatur oleh masing-masing Komisi.

“ Komisi bisa mengatur waktunya kapan akan menerima pengaduan masyarakat. Tidak harus semua anggota tetapi bisa diwakili oleh beberapa anggota,” kata Ganjar menjelaskan. (mp/foto : doeh)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...