DPR Prihatin Kasus Penembakan di Aceh

02-04-2014 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas kasus penembakan di Bireuen, Aceh oleh pelaku tak dikenal yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia. Ia meminta kasus ini harus mendapat perhatian penuh dari petugas keamanan.
 
"Saya menyampaikan keprihatinan dan rasa duka atas kasus penembakan ditengah suasana kampanye. Saya melihat pelakunya semakin berani, kejadiannya bukan ditempat sepi, tapi di jalan raya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/4/14).
 
Politisi dari Fraksi PKS ini menyebut aspirasi yang diperolehnya dari warga masyarakat, ada kekecewaan karena lambannya aparat dalam menindaklanjuti kasus penembakan yang pernah terjadi sebelumnya. Sehingga tindakan hukum dan efek jera kepada pelaku tidak berjalan.
 
"Saya coba sounding kepada masyarakat terkait situasi dan kondisi di Aceh ini, memang mereka sebut salah satu faktor yang  paling memberikan kontribusi utama maraknya aksi-aksi ini karena lemahnya penegakan hukum," paparnya wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Aceh I ini.
 
Bicara pada kesempatan berbeda Nova Iriansyah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan keprihatinannya. Ia meminta komitmen pihak keamanan agar segera mengungkap kasus penembakan ini.
 
"Saya sangat prihatin atas kondisi yang tidak kondusif dan prihatin atas tindak kekerasan yang terjadi. Kami minta kekerasan dihentikan sekarang juga dan pihak keamanan segera menangkap pelaku kekerasan tersebut," tandasnya.
 
Kasus penembakan dengan senjata laras panjang AK-47 di Bireuen, Aceh terjadi Senin (31/3) malam. Sebuah mobil simpatisan Partai Aceh jadi korban, 3 penumpangnya meninggal, satu orang diantaranya anak berusia 1,5 tahun. Sebelumnya ditempat berbeda terjadi penembakan terhadap simpatisan dan pimpinan Partai Nasional Aceh. (iky)/foto:iwan armanias/parle.
BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...