Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli

22-08-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP lama yang kini masih berlaku menganut teori Machiavelli yang isinya hanya menghukum saja.

 

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII saat berbicara di hadapan para penegakan hukum di Polda Sumatera Utara, Medan, dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana, Jumat (22/8/2025). Menurutnya, tidak cukup membahas revisi KUHAP dengan para akademisi yang kaya teori dan pandangan. Revisi KUHAP harus mendengar langsung dari para penegak hukum yang mempraktikkannya di lapangan.

 

"Tidak cukup membahas KUHAP dengan para akademisi kampus, karena mereka kuat dengan teori, gagasan, dan pikiran. Tapi, lebih kuat ibu bapak yang menjalankannya di lapangan. 44 tahun usia KUHAP ini listen learn yang paling terbaik untuk memperbaiki KUHAP kita. Dan bila kita tarik ke teorinya, KUHAP ini menganut Machiavelli, menghukum saja," papar Hinca.

 

Politisi Partai Demokrat ini lalu menjelaskan, dalam kasus First Travel, misalnya, banyak yang mengadukan penipuan. Dana masyarakat pun hilang dalam kasus ini. Pelaku penipuan dihukum, tapi dana masyarakat tidak dikembalikan. "Negara harus hadir. Maka, pertama yang diajukan, selamtkan dulu uangnya. Saya melihat KUHAP kita ini cenderung enggak menyoal siapa korban yang melaporkannya, tapi menghukum si terlapor tadi."

 

Pengalaman para penegak hukum menjalankan KUHAP jadi perspektif penting untuk merevisi KUHAP yang sejak tahun 1981 sudah diterapkan. Komisi III DPR menyerap banyak masukan untuk kemudian merumuskan norma-norma baru KUHAP ke depan. (mh/aha)

BERITA TERKAIT
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...