Pemutakhiran DPS Belum Maksimal

11-07-2013 / KOMISI II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberi laporan kepada Komisi II DPR soal pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS). Komis II pada RDP yang lalu sudah mempertanyakan hal ini kepada KPU untuk mengecek selisih daftar pemilih.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo yang ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7). “Sampai hari ini KPU belum menginformasikan kepada Komisi II tentang daftar pemilih sementara awal yang sudah ditetapkan oleh PPS dan pemutakhirannya yang dilakukan oleh Pantarlih,” kata Arif.

Prosedurnya, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di RT/RW, lalu dilaporkan ke Panitia Pemilihan Suara (PPS) di kabupaten/kota. Di lapangan, ungkap Arif, banyak provinsi yang data pemilihnya dimutakhirkan. “Di lapangan kami mendapatkan informasi, di banyak daerah dan provinsi pemutakhiran data oleh Pantarlih untuk sebagian masih belum berjalan secara maksimal.”

Ternyata, kurang maksimalnya kerja Pantarlih disebabkan hal-hal teknis belaka. Misalnya, keterlambatan honor yang belum dibayar, jumlah honor yang mungkin dianggap kurang layak, dan kendali kontrol belum serius dilakukan KPU kabupaten/kota. “Jika pemutakhiran belum selesai, maka akibatnya kemungkinan ada penggelembungan logistik Pemilu. Itu berarti pemborosan,” tandas Arif.

Melihat realitas pemutakhiran DPS yang belum maksimal, Anggota F-PDI Perjuangan ini, mensinyalir ada yang sengaja memanipulasi surat suara untuk kepentingan politik tertentu. Bila banyak pemilih yang tidak terdaftar, kemungkinan besar angka partisipasi pemilih dalam Pemilu 2014 akan menurun drastis.

“Ini yang mengkhawatrikan bagi kita. Meskipun UU memberi jalan keluar, bila tidak ada dalam daftar pemilih, sekali pun tidak mendapatkan undangan pemilih, pemilih bisa menggunakan dengan KTP atau paspor. Namun demikian, secara tradisional, jika para pemilih kita belum terdaftar dalam daftar pemilih atau menerima undangan, biasanya mereka enggan akan memberikan suaranya pada saat itu.” (mh)foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...