Selly Andriany Usulkan Kewajiban Jaminan Sosial dalam RUU PPRT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany, menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai bagian wajib dari Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, setiap PRT berhak mendapatkan perlindungan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selly menyampaikan bahwa perlindungan sosial minimal yang harus dijamin dalam RUU adalah jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
"Intinya kan kita ingin memberikan perlindungan kepada mereka. Maka syarat wajib mereka, baik langsung maupun tidak langsung, perlindungan sosial ya, wajib harus kita berikan," ujar Selly dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam dokumen identitas diri untuk klaim jaminan. Selly mendorong agar undang-undang tidak hanya membatasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai satu-satunya syarat identitas, melainkan juga mengakui dokumen lain yang sah secara hukum.
"SIM itu kan secara resmi termasuk identitas diri, paspor juga, kartu anak juga. Jadi, kalau kita bakukan cuma di KTP ini jadi tidak sesuai dengan perundang-undangan bahwa SIM itu juga diakui sebagai kartu identitas diri," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selly berharap usulan ini dapat menjadi bagian mutlak dari undang-undang, demi memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan yang layak dan komprehensif. (hal/rdn)