Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT

21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan perlindungan hukum, memperluas cakupan pekerjaan, dan memastikan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil.


Dalam kesempatan itu, Habib menyampaikan bahwa draf RUU perlu diperkuat dengan menambahkan kata "perlindungan hukum" untuk memberikan kepastian yang lebih kuat. Ia juga mendorong agar draf RUU ini secara tegas memuat poin tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap PRT, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat dicegah.


"Perlu ada tambahan kata perlindungan hukum, kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujar Habib dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).


Selain itu, ia menyoroti penggunaan kata 'meliputi' pada pasal yang mengatur ruang lingkup pekerjaan PRT. Menurutnya, kata tersebut terlalu membatasi dan berpotensi tidak melindungi jenis pekerjaan yang belum terdaftar. Ia pun mengusulkan penggantian kata tersebut dengan 'di antaranya' atau 'antara lain'.


Terakhir, Habib juga mengusulkan penguatan prosedur pengakhiran hubungan kerja. Ia mendorong penambahan kata "berat" pada Pasal 10, menjadi "pelanggaran berat," untuk mencegah PHK sepihak akibat pelanggaran ringan.


Ia berharap dengan adanya penguatan ini, RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat, fleksibel, dan mampu melindungi seluruh hak dasar pekerja rumah tangga di Indonesia. "Kata berat ini penting karena dikhawatirkan pelanggaran ringan dijadikan alasan berakhirnya hubungan kerja," pungkas Habib . (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...
Soroti Pasal di RUU PPRT, Ledia Hanifa Nilai Skema Jaminan Sosial Masih Rancu
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menyoroti kerancuan skema jaminan sosial yang diatur dalam Rancangan...