Kementerian Haji Ditarget Segera Berdiri Setelah RUU Haji Rampung
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina bersama pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dari total 768 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus dibahas, Selly menegaskan pembahasan akan dilakukan secara efektif tanpa mengurangi substansi.
“Dengan tenggat waktu yang sangat singkat, kami diminta membahas 768 DIM. Mau tidak mau, mekanisme pembahasan harus betul-betul efektif dan efisien, tanpa menghilangkan substansi yang diinginkan pemerintah maupun DPR,” ujar Selly saat Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selly menekankan bahwa pokok pembahasan terutama terkait kelembagaan. Hal ini penting karena RUU tersebut akan menjadi dasar lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan lebih independen dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.
“Dengan carut-marut penyelenggaraan haji terdahulu, serta visi Arab Saudi yang semakin maju, kelembagaan menjadi hal paling krusial. Jangan sampai pelepasan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah justru meninggalkan beban aset yang bisa menyulitkan lembaga baru ini,” jelas Legislator Fraksi PDIP dapil Jawa Barat VIII.
Selain kelembagaan, aspek sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian utama. Selly menegaskan bahwa kementerian baru harus segera bergerak cepat. “Begitu undang-undang disahkan, mereka harus sudah siap menyelenggarakan ibadah haji tahun 2026,” tegasnya.
Dengan pembahasan yang dipercepat ini, DPR berharap terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah dapat menjadi momentum pembenahan besar dalam tata kelola ibadah haji, sekaligus menjawab harapan jutaan jemaah Indonesia. (fa/aha)