Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan

20-08-2025 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat Kerja dengan KPK di ruang kerja Komisi III, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap proses penindakan. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK yang digelar di ruang kerja Komisi III, Jakarta, Rabu (20/8/2025).


Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III memberikan catatan kritis terkait istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini digunakan KPK. Sahroni menilai pemaknaan OTT sebagaimana dipraktikkan KPK tidak selalu sejalan dengan pengertian umum di masyarakat.


Menurutnya, tertangkap tangan seharusnya dipahami sebagai penangkapan yang dilakukan seketika, di tempat dan waktu yang bersamaan, bukan pada rangkaian kejadian terpisah. “Yang kita pahami adalah tertangkap tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain, kita tentu ingin penegakan hukum dilakukan secara humanis,” ujarnya.


Politisi Partai NasDem tersebut bahkan menyarankan agar KPK mempertimbangkan perubahan nomenklatur jika pola penindakan melibatkan lebih dari satu lokasi. “Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT Plus?” tegasnya.


Sahroni menilai, kejelasan istilah hukum sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari kesalahpahaman publik terhadap proses pemberantasan korupsi, sehingga masyarakat juga mendapatkan informasi yang utuh mengenai mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK


Sebagai contoh, ia menyinggung penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang dilakukan KPK setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Menurutnya, momentum tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan definisi OTT. “Kalau ada orangnya, lebih baik di waktu yang sama ditangkap semua. Kalau memang ada yang kabur, itu soal lain, tapi terminologi OTT ini perlu diperjelas,” tambahnya.


Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan OTT agar tidak menimbulkan kesan mengganggu kegiatan resmi, termasuk agenda partai politik. Ia berharap KPK menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap kelembagaan politik. (bit/aha)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...