Yanuar Wibowo Usulkan RUU PPRT Antisipasi Pola Kerja Digital

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Wibowo saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Geraldi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Wibowo menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih terlalu konvensional dalam memandang relasi antara pemberi kerja dan pekerja. Ia menekankan pentingnya memikirkan pola kerja baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.
"Dalam pola perekrutan (pekerja rumah tangga), saya melihat undang-undang ini masih terlalu konvensional. Relasi antara pemberi kerja dan pekerja masih tradisional, padahal kita punya contoh seperti ojek online yang statusnya tidak jelas, apakah tenaga kerja atau kemitraan," ujar Yanuar dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, pengalaman di negara lain menunjukkan adanya pola kerja dengan sistem lebih fleksibel, termasuk jam kerja terbatas maupun sistem berbasis pesanan. Ia mencontohkan masukan yang diterima saat kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, beberapa waktu lalu.
"Di Tokyo, ada sistem pekerja rumah tangga yang hanya bekerja sekian jam dengan order tertentu. Nah, bagaimana kalau ke depan ada aplikasi yang memfasilitasi hubungan antara pemberi kerja dan penerima kerja? Relasinya seperti apa, kontraknya bagaimana, apakah disebut kemitraan atau apa? Ini perlu pendalaman," jelasnya.
Politisi Fraksi PKS itu berharap agar RUU PPRT mampu mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Dengan demikian, regulasi yang dibentuk tidak hanya mengatur kebutuhan saat ini, tetapi juga responsif terhadap perubahan pola kerja di masa depan.
"Menurut saya, undang-undang ini harus bisa mengantisipasi perkembangan teknologi agar tidak menimbulkan masalah baru dan tidak perlu direvisi lagi di kemudian hari," pungkasnya. (gal/rdn)