Larangan mem-foto copy e-KTP Hanya Untuk Lembaga Pemerintah dan Swasta

16-05-2013 / KOMISI II

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa larangan mem-foto copy e-KTP hanya ditujukan kepada lembaga dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP, dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.

“Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar International,”jelas Irman saat RDP dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).

Larangan tersebut, menurut Irman, bertujuan untuk menghindari atau mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan dirubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan mencegah kemungkinan pemalsuan, karena foto copy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KPT tidak ada lagi chip.(nt)foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...