Revisi UU Sisdiknas Perkuat Perlindungan Guru
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: dok/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam rangka memperkuat perlindungan guru, Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menyatakan komitmennya untuk memasukkan ketentuan yang lebih ketat dalam revisi UU Sisdiknas. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan terhadap guru, baik secara fisik maupun psikologis, serta minimnya dukungan hukum bagi pendidik yang berhadapan dengan masalah hukum.
Hetifah menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas akan mencantumkan sanksi administratif bagi sekolah atau pemerintah daerah yang lalai melindungi guru. "Sekolah dan pemda wajib memberikan pendampingan hukum jika guru menghadapi masalah. Jika tidak, ada konsekuensi administratif seperti penundaan atau pemotongan tunjangan," tegas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (23/7/2025).
Revisi UU juga akan mengatur mekanisme mediasi sebelum proses hukum berjalan, serta melarang pemberitaan sensasional yang merusak reputasi guru. "Guru tidak boleh langsung dipidana hanya karena teguran disiplin. Harus ada mediasi terlebih dahulu, dan media harus menghindari framing yang merugikan pendidik," ujar Hetifah.
Legislator Partai Golkar daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menekankan bahwa definisi kekerasan dalam revisi UU Sisdiknas tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga verbal, tekanan psikologis, dan penyalahgunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat guru. "Tindakan seperti bullying terhadap guru, ancaman, atau upaya mempermalukan guru di media sosial harus masuk dalam kategori kekerasan yang bisa diproses hukum," jelasnya.
Untuk memastikan implementasi aturan ini, revisi UU Sisdiknas akan mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di setiap kabupaten/kota. "Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, mediasi, dan advokasi bagi guru yang menghadapi masalah," tandas Hetifah.
Dengan revisi ini, Hetifah berharap martabat guru sebagai pendidik dapat lebih terlindungi, sehingga mereka bisa fokus pada tugas utama mencerdaskan anak bangsa tanpa khawatir menjadi korban ketidakadilan. (rnm/aha)