Ledia Hanifa: Komisi X Bentuk Dua Panja Susun RUU Sisdiknas
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam Diskusi Forum Legislasi dengan Founder Rumah Literasi 45 Andreas Tambah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Alma/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan Rancangan terhadap Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus adaptif dengan perubahan zaman. Sebab, menurutnya, banyak paradigma yang sudah berubah terkait Pendidikan, terlebih UU tersebut sudah diterbitkan sejak 2003.
"Kalau kita membahas undang undang Sisdiknas di Komisi X kita masih membahas terkait pokok-pokok muatan pengaturannya karena Undang-undang ini dikeluarkan sudah cukup lama yaitu tahun 2003 dan banyak paradigma yang sudah berubah, " kata Ledia dalam Diskusi Forum Legislasi dengan Founder Rumah Literasi 45 Andreas Tambah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ledia menambahkan ada beberapa strategi dari Komisi X yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Diketahui, saat ini Komisi X terus melakukan RDPU dengan pihak terkait sebelum menentukan apakah UU ini akan direvisi sebagian atau mengulangnya dari awal dengan mengubah substansi UU lebih dari 50 persen.
Adapun untuk mempertajam pembahasan RUU tersebut, saat ini Komisi X DPR RI telah membentuk dua Panja, yaitu Panja Pendidikan di 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan Panja PTKL. Ia menilai selama ini kebijakan pendidikan terlalu berpusat pada standar Pulau Jawa, tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah lain yang jauh berbeda.
"Salah satu strategi yang diambil dari Komisi X adalah yang pertama, yaitu pembentukan Panja Pendidikan di daerah 3T dan kami banyak melakukan RDPU. Itu ada banyak catatan yang harus disimpan dan kami sudah bersepakat di Komisi X bahwa Panja 3T akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas," ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Ledia menambahkan, selain Panja 3T, Komisi X juga membentuk Panja PTKL (Perguruan Tinggi, Kementerian, dan Lembaga) dalam rangka memperkuat input mengenai RUU Sisdiknas tersebut. Ia menjelaskan Panja PTKL fokus menyoroti perguruan tinggi milik kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Menurut Ledia, kedua kementerian tersebut adalah yang secara konstitusional mendapatkan alokasi anggaran pendidikan 2 persen.
"Mengapa kami membuat Panja PTKL, karena jika kita berbicara tentang alokasi anggaran Pendidikan 20 persen yang diamanatkan konstitusi masih ada yang harus diluruskan di sana dan alokasi proporsi terbesarnya memang seharusnya di dua kementerian tersebut,” jelasnya.
Ledia menekankan pentingnya aturan mengenai perguruan tinggi kementerian dan lembaga yang menjalankan sistem ikatan dinas. Ia menyebut, harus ada seleksi CPNS sejak awal serta kejelasan peruntukan lulusan.
“Kalau mau kuliah lewat jalur ikatan dinas, harus seleksi sejak awal sebagai CPNS, dan harus spesifik dibutuhkan kementerian atau lembaga tersebut. Kalau tidak, ya jangan dibuka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan biaya operasional mahasiswa di PTKL yang bisa sangat besar, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp14 juta per semester. Menurutnya, sistem ini perlu ditinjau ulang, mengingat biaya yang besar tidak selalu menjamin kualitas pendidikan yang lebih baik.
Lebih jauh, Ledia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Sisdiknas tidak berlangsung secara diam-diam. Menurutnya, Komisi X saat ini sedang menggali isu-isu krusial lewat dua panja tersebut agar perumusan RUU nantinya lebih komprehensif.
“Kalau ada yang bilang diam-diam, itu tidak benar. Kami sedang mendalami melalui panja lain, karena pendekatannya adalah kodifikasi, bukan omnibus,” jelasnya. (elm/rdn)