KPU Tak Perlu Diberi Kewenangan Lebih

13-05-2013 / KOMISI II

Wacana memberi kewengan lebih besar kepada KPU untuk mengurusi kualitas para caleg dan Parpol, tidak diamini anggota DPR. Selama ini, KPU memang hanya mengurusi logistik Pemilu dan para pemilihnya. Wacana itu dimunculkan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan harapan akan lahir para wakil rakyat dan pemimpin yang mumpuni.

Anggota Komisi II DPR Yasonna H. Laoly (F-PDI Perjuangan) yang ditemui Parlementaria sebelum Sidang Paripurna DPR, Senin (13/5), menanggapi serius hal ini. Sebaiknya KPU cukup mengurusi Pemilu saja. Soal menjaring caleg-caleg berkualitas biarkan menjadi wilayah otoritas partai politik.

“Kalau sebatas melaksanakan dan memperbaiki pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik, sosialisasi agar masyarakat bisa lebih banyak memilih, kemudian membuat PPK, PPS, dan aparatur penyelenggara Pemilu menjadi lebih baik dan lebih profesional, saya kira itu lebih kita utamakan dulu. Kalau masuk ke soal membina kualitas calon anggota legislatif itu sudah intervensi,” tandas Yasonna.

Yasonna yakin parpol-parpol akan menyeleksi secara ketat kualitas orang-orang yang masuk dalam daftar calegnya. Karena tanpa kualitas, suatu partai bisa tidak dipilih lagi dalam Pemilu. Kalau pun proses seleksi kualitas caleg diserahkan ke KPU, belum tentu lebih baik. “Kita ini, kan, baru 3 kali Pemilu. Saya tetap yakin, masing-masing parpol nanti akan terus meningkatkan kualitas. Kalau itu diberikan ke KPU belum tentu juga lebih baik.”

Saat ini dengan sistem suara terbanyak dan seleksi demokrasi yang sangat ketat, mau tidak mau caleg yang akan ditampilkan parpol tentu yang berkualitas. KPU tak perlu ikut campur tangan menyeleksi caleg-caleg berkualitas. Partai politik sudah pasti melakukan rekrutmen yang sangat selektif untuk itu.

“Kalau KPU bisa menyelenggarakan Pemilu lebih jujur, adil, independen, kemudian melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu dengan baik, membuat DPT yang baik tidak ada penambahan-penambahan, meningkatkan jumlah pemilih hadir di TPS, rekapitulasi suara bisa berjalan cepat, dan tidak ada manipulasi atau kecurangan, itu sudah merupakan kontribusi terbesar yang dilakukan KPU.”  (mh)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...