Serap Aspirasi RUU Kota dan Kabupaten Gorontalo

17-07-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin kunjungan kerja Komisi II ke Provinsi Gorontalo. Foto: Wilga/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kunjungan kerja Komisi II ke Provinsi Gorontalo bertujuan untuk menyerap aspirasi dalam rangka finalisasi pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

 

Dalam sambutannya, Rifqinizamy menjelaskan bahwa urgensi dari pembentukan undang-undang ini berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian dasar hukum. Selama ini, kata dia, dasar hukum pembentukan Kota dan Kabupaten Gorontalo masih merujuk pada konstitusi lama, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan undang-undang pemerintahan daerah yang lama.

 

“Kami mencoba menyesuaikan dasar hukum agar sejalan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini,” ujarnya pada Parlementaria, Kamis (17/7/2025).

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan status Gorontalo dari bagian dari Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi tersendiri membawa sejumlah implikasi hukum dan administratif. Oleh karena itu, dalam pembentukan undang-undang baru ini, Komisi II DPR RI juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan sosial, seperti batas wilayah, jumlah kecamatan, dan posisi ibu kota kabupaten maupun kota.

 

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menerima berbagai masukan dari Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, serta perwakilan bupati dan wali kota. Salah satu isu penting yang dibahas adalah pencantuman karakteristik khas masyarakat Gorontalo dalam undang-undang serta strategi mitigasi terhadap potensi sengketa tapal batas.

 

Rifqinizamy juga mengungkapkan adanya usulan menarik dari Gubernur dan Pemerintah Kota Gorontalo mengenai rencana perluasan wilayah administratif Kota Gorontalo. Namun, menurutnya, perluasan tersebut kemungkinan besar akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bukan di tingkat undang-undang.

 

“Tugas kami dalam penyusunan undang-undang ini adalah memastikan agar tidak ada penguncian terhadap kemungkinan terjadinya perluasan wilayah di masa mendatang,” tegasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...