Komisi II Dorong Pembaruan Dasar Hukum Kabupaten dan Kota Gorontalo

17-07-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat bertukar cinderamata usai saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Gorontalo. Foto: Wilga/vel

PARLEMENTARIA, Gorontalo - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya pembaruan dasar hukum pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo dalam sambutannya saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi DPR, khususnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Gorontalo dan RUU tentang Kota Gorontalo.

 

Dalam forum yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD, dan berbagai unsur masyarakat, Rifqinizamy menyampaikan bahwa dasar hukum yang selama ini digunakan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Undang-undang tersebut, menurutnya, lahir dari konteks dan rezim hukum masa lalu yakni UUD Sementara 1950 serta UU Pemerintahan Daerah Tahun 1957, yang keduanya kini telah dicabut.

 

“Padahal sistem ketatanegaraan kita telah mengalami perubahan mendasar pasca amandemen UUD 1945. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota merupakan satuan pemerintahan daerah yang harus diatur dengan undang-undang tersendiri,” tegas Rifqinizamy dalam sambutannya, Kamis (17/7/2025).

 

Ia menjelaskan, penyusunan dua RUU baru tersebut merupakan bentuk pembaruan hukum agar Kabupaten dan Kota Gorontalo memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam sistem pemerintahan daerah. Selain Provinsi Gorontalo, Komisi II juga melakukan kunjungan serupa ke Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara, dalam rangka pembentukan 10 undang-undang kabupaten/kota lainnya.

 

Forum ini, lanjutnya, menjadi sangat penting karena DPR ingin mendengar langsung masukan dari daerah. “Pembentukan undang-undang tidak bisa dilakukan secara top-down, melainkan harus mencerminkan kondisi geografis dan administratif terkini, karakteristik sosial dan budaya, serta aspirasi masyarakat adat dan lokal,” ujarnya.

 

Komisi II juga menaruh perhatian besar terhadap nilai-nilai kearifan lokal dalam proses legislasi. Rifqinizamy menyebut pentingnya memasukkan filosofi lokal Gorontalo, Adati hula-hulaa to Saraa, Saraa hula-hulaa to Kuruani, ke dalam semangat dan substansi undang-undang yang sedang disusun.

 

“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai lokal yang hidup dan menjadi pedoman masyarakat Gorontalo benar-benar tercermin dalam batang tubuh undang-undang,” tandasnya.

 

Dengan pembaruan dasar hukum dan penguatan karakteristik lokal, ia berharap Kabupaten dan Kota Gorontalo akan tumbuh menjadi daerah yang lebih maju, mandiri, dan memiliki posisi hukum yang kokoh dalam kerangka pemerintahan daerah. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...