Komisi II Temukan Kendala Percepatan PNBP di Sektor Pertanahan di Lampung

03-07-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin kunspek di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (2/7/2025). Foto: Chasbi/vel

PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan bahwa pada tahun 2024 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan mencapai Rp 2,9 triliun yang didominasi oleh informasi pertanahan, peralihan hak, dan hak tanggungan. Namun hingga Triwulan I Tahun 2025, realisasi baru mencapai Rp 880 miliar, atau sekitar 27,4% dari target tahunan sebesar Rp 3,2 triliun. 

 

“Menurut saya kendala paling utama yaitu proses pengukuran, dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalami efisiensi anggaran dan tidak punya kapasitas untuk melakukan pengukuran secara masif ke daerah-daerah,” kata Dede saat diwawancarai Parlementaria di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (2/7/2025). 

 

Itu sebabnya, Ia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN perlu kerjasama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengukuran pertanahan, karena pemerintah daerah juga harus melakukan pengukuran agar tidak terjadi lagi beragam ukuran yang salah sehingga percepatan PNBP dapat terlaksana.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala memaparkan, Provinsi Lampung memiliki luas 3.357.092 hektar, dengan rincian 922.539 hektar berupa hutan dan 2.434.553 Areal Penggunaan Lahan (APL).

 

”Pada tahun 2024 lalu PNBP yang kami dapatkan Rp 39,049 miliar atau 133 persen dari target sebesar Rp 29,221 miliar. Untuk tahun ini, hingga Juni 2025, kami sudah menerima PNBP Rp 17,4 miliar atau 46,4 persen dari target Rp 37,6 miliar,” kata Hasan Basri.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran dan mengapresiasi kepada Komisi II DPR RI atas kunjungan kerja yang bermanfaat ini. 

 

“Kami percaya, kunker spesifik ini bisa mewujudkan sinergi tata kelola pertanahan akuntabel yang profesional bagi PNBP. Kunspek ini juga sangat penting menjadi wadah dari permasalahan-permasalahan yang belum selesai di pemerintahan pusat,” pungkas Jihan. (cas/aha) 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...