Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

27-06-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dok/vel

PARLEMENTARIA, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan. Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan exercise terlebih dahulu untuk merumuskan formula pelaksanaan yang paling tepat dan konstitusional.

 

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya pendapat hukum untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

 

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dan pemilu lokal (Gubernur/Bupati/Wali Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sebaiknya tidak lagi dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. MK mendorong pemisahan waktu pelaksanaan demi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan serta untuk mengurangi kompleksitas teknis di lapangan.

 

Rifqinizamy menekankan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern utama Komisi II dalam menyusun politik hukum nasional di bidang kepemiluan. Menurutnya, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan dari sisi regulasi, teknis, maupun transisi politik.

 

“Kami sendiri tentu harus melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Termasuk mempertimbangkan transisi periodisasi kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Ia menambahkan bahwa asumsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031 akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam perumusan RUU Pemilu. Komisi II DPR RI pun masih menunggu arahan resmi dari Pimpinan DPR RI terkait penugasan formil pembahasan revisi UU Pemilu.

 

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,” pungkasnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...