Lindungi Sawah Produktif, Tapi Jangan Abaikan Fakta Lapangan

22-05-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan saat mengikuti pertemuan dengan jajaran Pemkab dan BPN di Gedung Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025). Foto: Agung/vel

PARLEMENTARIA, Pandeglang — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan sawah produktif dan keberlangsungan kegiatan usaha masyarakat. Menurutnya, program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus tetap mempertimbangkan fakta-fakta lapangan agar tidak menimbulkan kendala baru, khususnya bagi lahan yang telah digunakan sebelum penetapan LSD oleh pemerintah.

 

“Lahan sawah yang memang produktif harus kita lindungi karena mencetak lahan pertanian yang ideal tidak mudah. Tapi jangan sampai dalam pelaksanaannya, penetapan LSD justru menghambat masyarakat yang sudah lebih dulu berusaha secara sah,” ujar Ahmad saat ditemui usai pertemuan dengan jajaran Pemkab dan BPN di Gedung Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025).

 

Ahmad menyoroti temuan di lapangan bahwa terdapat sejumlah lahan dengan ukuran kecil, seperti 100 hingga 200 meter persegi, yang sebelumnya telah dimiliki dan dimanfaatkan, namun kini masuk dalam peta LSD berbasis citra satelit. Hal ini menyebabkan pemilik lahan kesulitan memperoleh izin usaha atau mendirikan bangunan.

 

“Banyak lahan yang sudah bersertifikat hak milik dan sudah dimanfaatkan sejak sebelum 2021. Tapi karena sekarang masuk LSD, mereka tidak bisa membangun atau berusaha. Ini tidak adil,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.

 

Ia menambahkan, hal serupa juga ditemukan pada lahan pertanian yang masuk dalam kawasan hutan atau sempadan sungai, yang menimbulkan potensi tumpang tindih kebijakan dan perlu penanganan terpadu antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Karena itu, Komisi II mendorong adanya peninjauan ulang terhadap data LSD yang berbasis citra satelit agar tidak bertentangan dengan fakta sosial dan yuridis yang sudah ada. Sinkronisasi data dan regulasi menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan tanpa mengorbankan hak masyarakat. (aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...