DPR: Pemekaran Harus Sejahterakan Rakyat

09-04-2013 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan pemekaran sebuah daerah harus bisa menciptakan kesejahteraan bagi rakyat bukan semata-mata untuk kepentingan elite.

“Harus ada jaminan bahwa dengan pemekaran akan mampu mensejahterakan rakyat bukan semata untuk kepentingan elit, tapi betul-betul menjam bahwa pemekaran itu mampu menjawab kesejahteraan rakyat,” kata Agun di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (9/4), saat memimpin rapat pembahasan dengan Dirjen Otda, DPD RI, Komite I DPD RI, dan beberapa Bupati dan DPRD terkait perkembangan tujuh Rancangan Undang- Undang Daerah Otonom Baru ( RUU DOB).

Di samping itu, pemekaran juga harus merupakan aspirasi rakyat, yang dibuktikan dengan seluruh dokumen-dokumen persyaratan para pemegang stakeholder, serta pihak eksekutif maupun legislatif. “Kami (DPR-red) juga akan mengecek kelapangan. Prinsipnya, ada surat selembar pun yang ditujukan ke Komisi II DPR, kami (DPR-red) akan klarifikasi. Artinya kami (DPR-red) ingin bahwa pemekaran itu betul-betul kehendak rakyat,” katanya.

Politisi dari Partai Golkar itu menambahkan sejatinya, Komisi II DPR menempatkan RUU DOB sebagai UU tentang “manusia baru” bukan seperti membuat UU konstruksi jalan atau jembatan. Jika diibaratkan kata Agun, RUU DOB ini seperti melahirkan manusia.

“Komisi II DPR tidak ingin melahirkan dengan cara operasi secar. Karena operasi secar hanya bisa dilakukan kalau sudah memang sudah hukumnya wajib disecar, karena kalau tidak akan mati didalam perut. Nah, kita ingin melahirkan RUU DOB ini secara normal. Ibarat manusia itu di dalam kandungan selama sembilan bulan baru melahirkan, jangan baru dua bulan sudah minta dimekarkan,” ujarnya beranalogi.

Yang tidak kalah pentingnya dalam usulan pemekaran itu kata Agun adalah melihat dari sisi geo politik dan geo strategis daerah yang akan dimekarkan. “Seperti halnya daerah perbatasan kewilayahan, karena disana mungkin sudah banyak sumber daya alam yang misalnya saja  ikannya diambil orang-orang asing. Itu kita lihat sebagai pertimbangan geo strategis. Pertimbangan politiknya, kalau tidak cepat-cepat dimekarkan, khawatir wilayah tersebut bisa bergabung dengan wilayah negara tetangga, secara politik ini berbahaya karena menyangkut dengan kedaulatan,” tegasnya.

Sejauh ini, Komisi II DPR kata Agun jika memang daerah itu layak dimekarkan, DPR tidak akan mempersulitnya. “Ketika akal sehat kita mengatakan belum mungkin, ya kita tunda dulu (dimekarkan-red). Prinsipnya, kita (DPR-red) bukan menstop (pemekaran-red) tapi memberi kesempatan lagi untuk menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dilengkapi,” katanya. (nt)/foto:wahyu/parle.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...