Keterlibatan Kemkomdigi dan Kemendag diperlukan untuk Bahas RUU Statistik

24-04-2025 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komdigi dan Kemendag membahas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik membahas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Statistik perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, kedua kementerian ini berperan penting dalam rangka penguatan big data dan statistik ekonomi.

 

“Jadi undang-undang ini juga dalam kerangka kepentingan big data oleh Badan Pusat Statistik. Penggunaan big data memberikan pandangan mengenai bagaimana big data dapat diintegrasikan sebagai sumber data baru dalam penyelenggaraan statistik,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komdigi dan Kemendag membahas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik membahas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa Kemkomdigi juga punya peran penting dalam sistem informasi statistik serta dalam pemanfaatan teknologi dan mengidentifikasi teknologi baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan pengumpulan dan diseminasi statistik. Sedangkan Kemendag diundang dalam RDPU RUU Statistik karena perannya yang krusial dalam pengumpulan analisis data perdagangan yang merupakan bagian penting dari statistik sektoral.

 

"Kementerian Perdagangan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam data perdagangan, koordinasi data, kebijakan perdagangan, ini saya simpulkan terkait statistik ekonomi," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Ia pun menekankan pula bahwa pembahasan RUU ini perlu satu kesadaran sektoral bahwa big data itu merupakan kewenangan dari BPS nantinya.

 

“Karena kita kalau bicara sektoral, ya kita bicaranya hanya perdagangan atau hanya Komdigi dan sebagainya, bahwa big data itu harus menyangkut seluruh, dan ini sangat diperlukan untuk pembangunan nasional,” tutup politisi Fraksi Gerindra ini. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...
Soroti Pasal di RUU PPRT, Ledia Hanifa Nilai Skema Jaminan Sosial Masih Rancu
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menyoroti kerancuan skema jaminan sosial yang diatur dalam Rancangan...