Giri Kiemas Pertanyakan Kesanggupan OIKN Siapkan Infrastruktur Layak untuk Pindahan ASN ke IKN

22-04-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Kepala OIKN, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas mempertanyakan kesanggupan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam mempersiapkan infrastruktur yang layak untuk mendukung pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

“Saya ingin fokus, bagaimana kesanggupan OIKN dalam menempatkan—berapa lama lagi atau berapa banyak lagi proses infrastruktur yang mesti disiapkan agar benar-benar layak untuk memindahkan sebuah ibu kota. Artinya, pemindahan ibu kota, minimal bisa dilakukan itu butuh fasilitas apa saja. Ini harus dipikirkan baik-baik,” ujar Giri dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Kepala OIKN, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

 

Pertanyaan itu ia sampaikan menyusul paparan dari para mitra kerja terkait kondisi terkini di IKN, termasuk keterbatasan fasilitas apartemen yang dinilai belum memadai untuk dihuni seluruh ASN yang akan dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia mengingatkan agar tidak sampai terjadi situasi di mana ASN terpaksa menyewa rumah di sekitar kawasan IKN karena negara belum mampu menyediakan hunian yang layak.

 

“Intinya, ASN yang dipindahkan ke sana tentu tetap harus ‘memanusiakan manusia’,” tegasnya.

 

Selain infrastruktur, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti rencana program kerja para ASN di IKN ke depan. Ia mengingatkan agar beban kerja ASN tidak menjadi sia-sia atau tidak jelas hanya karena pemindahan belum diikuti oleh kesiapan tugas dan fungsi mereka.

 

“Jangan sampai para ASN yang dipindahkan ke IKN malah tidak produktif, tidak ada kerjaan, hanya duduk-duduk saja agar terkesan IKN ada manusianya. Padahal tidak ada yang mereka kerjakan karena program kerjanya memang belum jelas,” katanya.

 

Oleh karena itu, Giri mendorong adanya sinergi antara OIKN dan instansi terkait untuk mendesain program kerja yang terukur, jelas, dan tidak membingungkan bagi ASN yang akan bertugas di IKN.

 

“Jika nanti standar pelayanan minimal di IKN sudah tersedia, kami juga berharap agar pejabat yang ikut pindah atau berkantor di IKN tidak hanya setingkat dirjen, melainkan juga setingkat menteri. Bahkan kalau perlu, wakil presiden juga harus berkantor di IKN untuk ikut mengawasi para menteri. Sehingga kepastian bahwa IKN benar-benar berpindah itu ada. Jangan sampai isunya bergeser-geser sedikit, tapi tidak pindah-pindah,” paparnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...