Revisi UU PMI Akan Tingkatkan Kesejahteraan dan Keamanan Pekerja Migran

18-03-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, saat menyerahkan pandangan fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (17/3/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (17/3/2025), Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa revisi UU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

 

“Sebagai pahlawan devisa, mereka memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan dalam aspek perlindungan, pengawasan, dan jaminan sosial,” ujar Wahyu.

 

Fraksi Partai Demokrat menilai revisi ini sebagai peluang untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja migran Indonesia. “RUU ini akan memperbaiki sistem yang masih kurang efektif dan membuka peluang kerja lebih luas di luar negeri,” lanjutnya.

 

Ia juga menyoroti masih tingginya jumlah pekerja migran nonprosedural akibat birokrasi yang rumit dan biaya yang membebani. “Regulasi yang lebih efisien dan transparan sangat dibutuhkan agar proses migrasi tenaga kerja lebih sederhana dan pekerja migran tidak terjebak dalam situasi yang merugikan,” tegasnya.

 

Selain itu, revisi UU ini diharapkan memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari tahap persiapan keberangkatan hingga kepulangan pekerja migran. Dengan kebijakan yang tepat, pekerja migran diharapkan terlindungi, memiliki daya saing, dan membawa manfaat bagi kesejahteraan mereka serta keluarga di tanah air.

 

“Karena itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya demi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” pungkas Wahyu. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...