Komisi II Setuju Anggaran PSU Seefisien Mungkin Tanpa Kurangi Aspek Substansial

04-03-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Bima mengatakan, anggaran PSU harus ditekan hingga seminimal mungkin, misalnya dengan cukup mengeluarkan anggaran hanya utnuk kegiatan-kegiatan pokok.

 

Menanggapi hal itu Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakannya agar APBD yang digunakan untuk PSU Pilkada 2024 dapat dihemat seefisien mungkin. “Tentu dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait penyelenggaraan PSU tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri," ujarnya dalam rekaman suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (4/3/2024).

 

Menurutnya, ada beberapa unit cost yang bisa dikurangi, misalnya Biaya Hibah Keamanan TNI dan Polri. Hal itu berdasarkan kesepahaman bahwa di tengah efisiensi ada sebuah semangat gotong-royong dari berbagai elemen negara.

 

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengimbau KPU dan Bawaslu untuk merasionalisasiksn honorarium petugas adhock, baik itu yang berada di bawah KPU, PPK, Bawaslu, pengawas desa, pengawas TPS, dan sebagainya.

 

"Sementara, hal substansial seperti pencetakan surat suara, pengadaan TPS (tempat pemungutan suara), termasuk rekapitulasi harus diberikan support anggaran. Hal itu semata agar penyelenggaraan PSU tidak cacat prosedur, sehingga ada kemungkinan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

 

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...