RUU Perkoperasian Harus Cermati Fenomena Investasi Palsu Gunakan Skema Ponzi

22-02-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yasti Soepredjo, saat RDP Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menyoroti fenomena koperasi yang menjadi wadah bagi oknum untuk melakukan Skema Ponzi. Menurutnya hal tersebut perlu dicermati sebagai hal yang perlu dipetimbangkan dalam merumuskan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

 

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

 

“Ini harus kita cermati bersama Pak Ketua, di dalam NA (Naskah Akademik) tolong juga itu dimasukkan agar supaya menjadi bahan kita untuk diajukan di dalam RUU,” ujarnya dalam RDP Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2025)

 

Ia menjelaskan bahwa dirinya menemukan fenomena investasi bodong berkedok koperasi dengan menawarkan bunga yang tinggi untuk menjebak targetnya. “Sebulan itu di daerah saya, dia menarik bunga bahkan sampai 20 persen. Luar biasa,” lanjutnya.

 

Meski demikian, ia menilai ada kejanggalan terkait itu, yakni tidak adanya sistem pengawasan pada koperasi.

 

“Mungkin ada juga kooperasi-kooperasi yang betul, tetapi justru tidak banyak anggotanya. Ada juga koperasi di bidang pertambangan yang kemudian itu dibekukan oleh KPK karena ternyata itu pencucian uang.  Dia mendapatkan izin tambang koperasi, di wilayah Bola Mengondo, yang kemudian anggotanya hanya sekedar numpang nama,” jelas Yasti

 

Maka dari itu, menurutnya, perlu ada pasal yang mengatur mengenai reward and punishment terkait pengelolaan koperasi sebagai bentuk pengawasan pada koperasi.

 

“Pengelolaan kooperasi yang benar harus diberikan reward, kemudian yang tidak benar harus ada punishment. Jangan kemudian yang tidak benar ini tumbuh subur di daerah yang kemudian menjadi rentenir yang luar biasa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan menghadirkan Ketua BMT UGT Nusantara (Sidogiri), Ketua Kospin Jasa, Dr. Dewi Tenti Septi Artiany, S. H., M. H. (Pengamat Koperasi, Penulis Buku tentang Koperasi). Rapat tersebut dilakukan untuk mendengarkan pandangan dari para dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...