Panja RUU Minerba Ingin Tambang Beri Manfaat ke Masyarakat Adat

18-02-2025 / BADAN LEGISLASI
Baleg DPR RI saat menggelar rapat dengan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu isu yang menjadi pembahasan cukup alot dalam rapat tersebut adalah mengenai manfaat bagi masyarakat adat.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) menginginkan daerah-daerah pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

 

"Misalnya tadi soal keberadaan masyarakat adat, sebagian besar anggota Panja menginginkan agar daerah-daerah yang selama ini disebut daerah penambangan juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, terutama masyarakat adat di wilayah tersebut," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).

 

Doli menjelaskan bahwa dalam pasal RUU Minerba, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan tambang.

 

"Ditambahkan pasal yang mengatur bahwa pemilik IUP dan IUPK harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya program pemberdayaan sosial serta pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program-program pengembangan ekonomi di wilayah tersebut," jelasnya.

 

Selain itu, pemilik IUP dan IUPK diwajibkan berkonsultasi dengan masyarakat adat mengenai program pertambangan dan pemberdayaan masyarakat.

 

"Dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK harus berkonsultasi dengan menteri, pemerintah daerah, serta masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi, mereka dilibatkan dalam penyusunan program pemberdayaan masyarakat," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

 

Dengan adanya aturan ini, masyarakat adat diharapkan tidak hanya menerima dana corporate social responsibility (CSR) atau sumbangan dari hasil tambang, tetapi juga terlibat langsung dalam berbagai program pengelolaan tambang.

 

"Bukan sekadar penerima dana CSR, tetapi mereka dilibatkan dalam berbagai program. Ada yang melalui CSR, ada juga yang melibatkan mereka dalam proses penambangan itu sendiri. Selain itu, dalam penyusunan program, mereka juga harus dikonsultasikan sejak awal," pungkasnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...