Komisi II Kunjungi Kanwil BPN DIY, Soroti Dualisme Regulasi Pertanahan

08-12-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, saat memimpin kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D. I. Yogyakarta. Foto: Bunga/vel

PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D. I. Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis terkait pertanahan, salah satunya dualisme peraturan perundang-undangan yang menjadi tantangan utama dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menyoroti bahwa dualisme regulasi pertanahan di DIY, terutama yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan status keistimewaan, membutuhkan perhatian khusus. Menurutnya, situasi ini sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat dan hambatan dalam proses administrasi pertanahan.


“DIY memiliki keunikan tersendiri dalam tata kelola pertanahan. Namun, dualisme peraturan yang ada sering kali menjadi penghambat, baik dari sisi kepastian hukum maupun pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk memperbarui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini, khususnya di DIY,” ujar Aria Bima.


Aria Bima menambahkan, UUPA yang berlaku sejak lebih dari enam dekade lalu perlu disesuaikan dengan tantangan zaman, termasuk dinamika hukum agraria di daerah dengan kekhususan seperti DIY. Revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer, termasuk persoalan pertanahan yang spesifik di daerah keistimewaan.


Dalam diskusi bersama jajaran Kanwil BPN DIY, Komisi II DPR RI juga mendengarkan laporan terkait implementasi program Reforma Agraria, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta tantangan teknis yang dihadapi di lapangan. DPR mendorong BPN untuk meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.


“Kami mendorong Kanwil BPN DIY untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan tata kelola pertanahan sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menyelesaikan persoalan regulasi dan administrasi dengan baik,” lanjut Aria Bima.


Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu strategis pertanahan, termasuk di DIY, demi tercapainya keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong perbaikan regulasi dan sistem pelayanan yang lebih efektif di sektor pertanahan. (blf/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...