Aspek Pelayanan Publik hingga Pertanahan di Jatim Semakin Baik

07-12-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Surabaya, Jatim, Jumat (6/12/2024). Foto: Bianca/vel

PARLEMENTARIA, Surabaya - Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin mengunjungi Jawa Timur pada Jumat (6/12/2024) untuk mendalami berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Timur. Berbagai aspek yang menjadi fokus Komisi II diantaranya adalah pelayanan publik, pertanahan, hingga soal perubahan UU HKPD (Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).


Zulfikar menjelaskan, dari aspek pelayanan publik, Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki aspek pelayanan publik yang semakin baik. Meski masih ada sekitar 7 (tujuh) kabupaten/kota di Jawa Timur yang masih belum menyediakan Mal Pelayanan Publik. Untuk itu, ia terus mendorong peningkatan pelayanan publik di Jawa Timur, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin mudah.


"Kita dorong agar pelayanan publik itu bisa terus ditingkatkan, sebab ada kabupaten/kota di 7 daerah ya, yang belum menyediakan pelayanan publik. Mudah-mudahan kalau semua kabupaten/kota di Jawa Timur itu sudah punya pelayanan publik, pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat itu bisa semakin cepat terwujud," kata Zulfikar kepada Parlementaria, usai pertemuan dengan Pj Gubernur Jatim Adhi Karyono beserta jajaran di Surabaya, Jatim, Jumat (6/12/2024).


Sementara itu, terkait pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Jawa Timur juga dinilai sudah cukup baik, bahkan PTSL di Jawa Timur sudah mencapai 100 persen. Tak hanya itu, distribusi lahan di wilayah Jawa Timur pun sudah banyak yang dapat diselesaikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.


"Mudah-mudahan setelah semua terselesaikan masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut dan bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka dan kalau memang itu menjadi hak milik, ya mereka jagalah hak milik itu sampai sepanjang hayat tidak perlu diperjualbelikan," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...