Pendidikan di Perguruan Tinggi Amanat UUD, Kemendikbud Harus Koreksi Pernyataan

21-05-2024 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu pejabat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebutkan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier. Ia menegaskan bahwa pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang perlu diperjuangkan untuk sumber daya manusia masyarakat Indonesia yang lebih baik.

 

“Saya sangat tidak setuju bahwa pendidikan tinggi itu dianggap urusan tersier ya apalagi yang menyampaikan adalah pejabat dari Kemendikbudristek. Saya rasa (pernyataan tersebut) sangat kurang mendidik bagi masyarakat, seolah-olah kuliah itu tidak penting. Bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat sampai dipublikasikan? nah ini saya rasa perlu dikoreksi,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).

 

Ia menegaskan, negara wajib untuk memberikan akses pada masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan tinggi. Bahkan bidang pendidikan ini juga telah diberikan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.

 

“Nah sebetulnya ini yang harus kita perjuangkan supaya SDM kita, masyarakat kita, itu lebih lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi Indonesia saat ini masih terus berkisar di angka 30-35 persen. Bahkan kenaikan signifikannya ini masih ditopang oleh peran perguruan tinggi swasta yakni sebesar 70 persen.

 

“Artinya kalau ada pemikiran bahwa (pendidikan di perguruan tinggi) ini tidak penting, ini saya rasa sangat tidak mendorong untuk bisa menambah lagi alokasi anggaran pendidikan kita dalam postur anggaran fungsi pendidikan,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VI itu. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo
23-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah alumni...
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...