Habib Aboe Tindaklanjuti Laporan Soal Mafia Tambang di Konawe Utara

16-05-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, dalam foto bersama saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2024). Foto: Aaron/vel

PARLEMENTARIA, Kendari - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi  menekankan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk memberantas masalah IUP (Izin Usaha Pertambangan) ilegal yang meresahkan masyarakat.

 

“Misalkan saja di Sulawesi Tenggara beberapa waktu terakhir, ada beberapa kelompok masyarakat yang menyoal masalah penerbitan izin tambang. Kita mau mengkonfirmaai laporan ini kepada pihak Polda. Apa memang ada dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2024).

 

Pria yang kerap disapa Habib Aboe itu menambahkan dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman dengan mitra kerja Komisi II, yaitu Polda Sultra. “Apakah memang ditemukan ada indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut,” tegas Habib Aboe.

 

Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga akan mendalami apakah memang ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan. “Kita juga ingin mengkonfirmasi adanya upaya penerbitan izin bodong dan percepatan izin,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan I ini.

 

Selain dengan Polda, kata Habib Aboe, Komisi III juga akan berdiskusi dengan Kejati setempat soal korupsi di lingkungan pertambangan. “Misalkan saja ada kasus yang cukup menarik di sini. Dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo Konawe Utara,” terangnya.

 

Pelaku lain tersebut, lanjut habib Aboe, yakni eks Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp 500 juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Minning (LAM).

 

“Kita berdiskusi dengan Kejaksaan setempat, bagaimana mereka menanggapi perintah Pengadilan tersebut. Kita mendorong agar Kejaksaan menindaklanjuti apa yang diperintahkan Pengadilan Tipikor tersebut,” tandasnya.

 

Melalui pengawasan dari Komisi III ini, imbuhnya, pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. “Sehingga sumberdaya alam yang kita miliki dapat dieksploitasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (aar/rdn)

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...